• Yarmen Djambak

RENGAT -- PT. Swakarsa Sawit Raya (SSR) merupakan salah satu perusahaan Kelapa Sawit milik pengusaha daerah yang ada di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), perusahaan ini bergerak dibidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Pemilik perusahaan  adalah Akuang alias Margono Endi, pengusaha keturunan yang merupakan putra asli Inhu yang lahir dan besar di Rengat.

Baru-baru ini perusahaan tersebut mengalami kejadian yang tidak mengenakan, sampai-sampai pihak management melapor ke Kepolisian Resort (Polres) Inhu, hal ini berkaitan dengan adanya tindakan Curang yang dilakukan oleh para pekerjanya.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Sabtu 22 Oktober 2016 membenarkan adanya laporan terkait Tindak Pidana Perbuatan Curang yang dilaporkan oleh PT SSR kepada Polres Inhu.

"Kasus ini dilaporkan oleh Maiyusmadi SH.MH (40) yang merupakan Pengacara PT. SSR warga Jalan Kuantan Timur RT. 008 RW. 004 desa Pasir Kemilu kecamatan Rengat Kabupaten Inhu," terangnya.

Kejadian tersebut terjadi pada selasa 11 Oktober 2016 sekira pukul 20.00 wiib, di desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat (kantor PT.SSR).

"Pada selasa 11 oktober 2016 sekitar pukul 20.00 wib pelapor mendapat kabar dari saksi An. Raja Riki Rinaldi agar pelapor menghubungi direksi PT. SSR karena ada masalah penting," terang Yarmen.

Kemudian pelapor langsung menghubungi direksi An.Hendry Endy dan langsung diberitahu bahwa ada manipulasi data gaji hari kerja pekerja kebun PT.SSR yang ditanda tangani oleh terlapor Ir.Zul Amri (Kepala kebun), Poltak Siahaan (Dept Agronomi), Suparno(Asisten divisi I), Sobari (Asisten divisi II), Abd Haris(Mandor I teknik) dan Ponidi (Adm Kebun).

"Pada rabu 12 oktober 2016 pelapor memanggil pegawai administrasi Kebun An.Ponidi dan menanyakan kebenaran adanya manipulasi data tersebut, namun yang bersangkutan menjawab tidak tau,"katanya.

Pada kamis 13 oktober 2016 sekitar pukul 10.00 wib terlapor dkk datang kekantor pelapor untuk menerangkan adannya data fiktif gaji hari kerja pada bulan september 2016.

"Kemudian Kepala kebun An Ir. Zul Amri mengatakan bahwa memang benar terjadi manipulasi data pekerja An. Suratman yang pada saat itu sudah berhenti bekerja," katanya lagi.

Atas kejadian tersebut PT. SSR mengalami kerugian lebih kurang Rp.10 juta, dan melapor ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.**(man)