RENGAT -- Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemaspemdes) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Kamaruzaman saat dijumpai diruangan kerjanya Senin 3 Oktober 2016 menyatakan bahwa Edi Ahmad sudah diberhentikan sebagai Kepala Desa Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku.

"Sementara itu sisa masa jabatannya masih ada selama lebih kurang 2,5 tahun lagi, dan ini harus segera ditunjuk Penjabat nya," terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 apabila Kades diberhentikan sementara sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun harus di ganti oleh Penjabat Kades.

"Penjabat Kades tersebut ditunjuk melalui Proses PAW (Pemilihan Antar Waktu)," ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Inhu nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades yang akan menjabat sebagai kades dipilih secara musyawarah oleh masyarakat melalui perangkat desa, tokoh masyarakat serta lembaga yang berkompeten lainnya.

"Masyarakat mencalonkan diri untuk dilakukan PAW, syaratnya sama seperti Mencalonkan sebagai Kades, lalu dilakukan seleksi oleh BPD (Badan Pemenrintahan Desa), jika memenuhi syarat akan dipilih secara musyawarah," paparnya.

Jumlah calon paling banyak 3 Orang dan paling sedikit 2 Orang, pemenangnya akan ditunjuk sebagai Kadesa melanjutkan sisa masa jabatan dari kades sebelumnya, tergas Kamaruzaman.**(man)