• Oknum RT di Kecamatan Lirik yg diamankan Sat Narkoba Polres Inhu

RENGAT -- Narkoba sepertinya sidah merambah keberbagai lini di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) barua saja meringkus bandar narkoba yang selama ini beroprasi di wilayah Kecamatan Lirik.

Pada Senin 20 Juni 2016 sekira pukul 01.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual, memiliki, menguasai dan menyimpan daun, rinting, biji tanaman ganja kering," ujar Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Senin 20 Juni 2016.

Pelaku berinisial LE (43) yang belakangan diketahui menjabat sebagai salah seorang Ketua RT di Desa Rejosari Kecamatan Lirik.

"Kronologis Penangkapan pada hari Senin dini hari sekira pukul 01.00 wib, Anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi bahwa diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja," terangnya.

Kemudian personil anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendatangi TKP dan mendapati LE sebagai pelaku penjual narkotika jenis ganja.

"Kemudian ditemukan barang bukti berupa 9 bungkus kecil daun, ranting, biji tanaman ganja kering, 1 bungkus besar daun, ranting, biji tanaman ganja kering dengan berat lebih kurang 1 kilogram," paparnya.

Selain itu juga diamankan 3 packs pembungkus shabu bekas pakai, 1 pack pipet minuman, 1 set alat hisap shabu (bong), 1 hp Advan warna hitam dan 1 kaca pirek. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Inhu guna penyidikan lebih lanjut.**(ali)