KEMUNING -- Sebanyak 19 pucuk senjata api (senpi) rakitan diserahkan sejumlah warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil kepada Kodim 0314/Inhil.

Penyerahan senpi ilegal rakitan tersebut dilakukan sejumlah warga dari Desa Batu Ampar kepada Komandan Kodim (Dandim) 0314/Inhil, J Hadiyanto di Kantor Koramil Kemuning, Sabtu 4 Juni 2016.

Kepala Komandan Kodim  0314/ Inhil J Hadianto melalui Pasiter Iwan Handoko sangat mengapresiasi terjadinya penyerahan senpi oleh warga ini.

Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari kemampuan anggota Babinsa di Kemuning yang mampu membaur dengan baik dengan masyarakat serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait tindakan yang tidak dibolehkan oleh undang-undang seperti kepemilikan senpi ilegal.

"Tentunya pendekatan yang baik akan membuat akhir yang baik juga.  Terima kasih kepada para anggota Babinsa yang telah mengajak warga pemilik senpi ilegal untuk mau dan rela menyerahkan senpinya kepada TNI," ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan senjata api rakitan tersebut biasanya digunakan masyarakat setempat untuk berburu.

"Biasanya senjata rakitan itu dipergunakan masyarakat tersebut untuk berburu," ungkapnya lagi.

Selain itu juga  diimbau kepada masyarakat untuk dengan suka rela menyerahkan senjata api rakitan ilegal maupun pelurunya kepada anggota TNI yang terdekat jikala masih ada yang belum menyerahkan.

Dari kejadian ini, diketahui jika Senpi rakitan banyak beredar di Kecamatan Kemuning. Bagaimana tidak, sebelumnya pada awal bulan juni 2016 seorang warga Desa Batu Ampar dan warga Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning di tangkap oleh pihak Kepolisian karena kepemilikan Senpi rakitan.**(suf)