SIAK -- Sering terjadi perubahan terhadap aturan yang ada membuat daerah semakin lebih berhati-hari dalam menempatkan bantuan sosial yang akan disalurkan. Terkecuali bagi Ormas dan OKP yang telah dibentuk oleh undang-undang dan yang telah terdaftar di Kesbang. Hal ini disampaikan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Drs H Darussalim kepada Gaungriau.com, Kamis 28 April 2016.

"Sebab keberadaan ormas dan OKP yang telah terdaftar secara resmi dibentuk melalui undang-undang yang ada. Organisasi ini yang dipastikan tetap mendapat bantuan dana sosial," ucapnya.

Sedangkan terhadap bentuk bantuan sosial yang selama ini selalu dikucurkan tetap menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Akan tetapi untuk tahun anggaran 2016 ini, sesuai dengan hasil koordinasi yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri, Pemkab Siak sudah mendapat petunjuk.

"Dari hasil koordinasi tersebut, kita sudah dapat beberapa petunjuk. Untuk lebih memperjelas lagi terhadap arah bantuan sosial untuk Ormas dan OKP tersebut, kita tetap minta petunjuk  dari Kemendagri," tukasnya.**(jas)