BENGKALIS -- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis Darmawi, sejuk seram usai mendengarkan pemaparan tentang tindak pidana Korupsi yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra SH, MH.

“Saya merasa menggigil usai mendengarkan pemaparan dari pak kepala kejaksaan negeri Bengkalis, tentang hukum yang akan dihadapi jika terbukti korupsi. Tak hanya menggigil tetapi juga panas dingin 'Sejukseram',”kata Darmawi dengan dana rendah, Rabu 13 April 2016.

Dari pemaparan Kepala Kejari Bengkalis proses proses hukum yang dihadapi jika tersangkut masalah korupsi sangat menakutkan. Apalagi nantinya tidak hanya tidakan korupsinya saja yang periksa, tetapi juga akan di jerat Tindak pinada pencucian uang (TPPU).

“TPPU ini yang ditakutkan sampai keluarga, anak juga akan diperiksa. Jadi benar kata pak Jaksa bisa tidak tidur,”katanya.

Sementara itu, Kejari Bengkalis menyampaikan hal tersebut di hadapan seluruh Pegawai dan karyawan dilingkup Dinsos Bengkalis, saat kegiatan sosialisasi tidak pidana korupsi di Dinsos Bengkalis. Kegiatan dilaksanakan di Aula lantai II Kantor Dinsos Bengkalis, Rabu, 13 April 2016.

Dalam sosialisasi tersebut Kepala Kejari memaparkan agar seluruh pegawai untuk menjauhi tidakan pidana korupsi. Serta juga Kejari siap memberikan pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.

"Pendampingan yang kita berikan dengan tujuan agar  pihak pelaksana kegiatan terhindar dari tindak pidana korupsi," ungkap Kajari Rahman Dwi Saputra.**(put)