PELALAWAN -- Seorang cewek anak baru gede (ABG) sebut saja namanya Melati (16) disetubuhi oleh pacarnya FA (19) di sebuah gubuk kosong di Jalan Ambisi, Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan. 

Akibatnya pemuda pengangguran ini (FA) harus berurusan dengan polisi, setelah di laporkan oleh orang tua korban yang tidak terima putrinya yang masih dibawah umur telah direngut mahkotanya. Hingga Jumat 1 April 2016 lalu pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Pelalawan.

Sedangkan peristiwa itu berawal saat korban yang tinggal bersama orang tuanya di Jalan Ambisi, dibawa jalan-jalan oleh pacarnya, Sabtu 19 Maret 2016 malam untuk menikmati malam minggu. Tapi setelah berkeliling , pelaku mampir di sebuah gubuk kosong di Jalan Ambisi, Lintas Timur. 

Entah bujuk rayu apa yang dilontarkan pelaku, hingga berhasil merengut mahkota pacarnya. Walau sempat menolak, tapi akhirnya berhasil disetubuhi. Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, tanpa menyadari hari sudah larut malam. Hingga korban takut pulang dan kembali menikmati malam minggu sampai pagi, barulah melati diantar oleh pacarnya ke rumah.

Mengetaui anak gadisnya pulang pagi, langsung di desak dari mana semalaman tak pulang. Dengan wajah gugup, korban menceritakan pada ibunya, kalau pergi bersama pacarnya dan lebih mengejutkan dari pengakuan melati telah disetubuhi oleh FA yang merupakan pacarnya. 

Mendegar penuturan korban, pihak keluarga mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada titik temu, hingga akhirnya korban dibawa oleh orang tuanya untuk melapor ke Polres Pelalawan, atas kasus persetubuhan anak dibawah umur. Usai melapor korban kemudian dibawa petugas Polres Pelalawan ke RSUD selasih, untuk dilakukan visum.

Sementara itu, tim Sat Reskrim yang telah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, langsung menangkap pelaku tinggal di Gang Ambisi. Tanpa perlawanan berarti FA berhasil diciduk polisi dan digiring ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga,S.IK.M.Hum  melalui Paur Humas IPDA M. Sijabat, Senin 4 April 2016 kemarin membenarkan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.

"Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ujar Paur Humas.**(ham)