PEKANBARU -- Meski saat ini masih belum masuk tahapan kampanye, sudah banyak atribut dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berseliweran di berbagai tempat. Mulai dari ukuran kecil hinggga baliho raksasa yang menunjukkan wajah orang-orang yang ingin ikut dalam Pemilu serentak nantinya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nurhamin, mengatakan bahwa saat ini bentuk atribut kampanye itu tidak menjadi ranah wewenangnya. Ia mengatakan bahwa saat ini sah-sah saja jika ada yang mengaku ingin menjadi kandidat dan memasang foto wajahnya dimana-mana.

"Selama tidak melanggar aturan oleh pemerintah setempat, ini sah-sah saja. Ini juga tidak menjadi tanggungjawab KPU, melainkan Pemda selaku pemilik daerah," ungkap Nurhamin, Ahad 27 Maret 2016.

Nurhamin mengatakan bahwa atribut-atribut yang mempromosikan pihak-pihak yang ingin menjadi kandidat tersebut saat ini hanya dipandang sebagai iklan biasa. Kecuali nanti jika PKPU mengenai kampanye sudah disahkan, maka ada aturan tentang kampanye yang bersifat mengikat kepada peserta pemilu. "Saat ini ya boleh-boleh saja," ujarnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidy Rusdan juga mengatakan bahwa saat ini belum masuk tahapan pemilu. Artinya baliho-baliho dan iklan yang terpasang tersebut belum menjadi persoalan kampanye. "Kecuali nanti sudah masuk tahapan, barulah kita awasi dan ditindak bagi yang melakukan pelanggaran," ujarnya.**(dwi)