• Alat Berat yang disita Tim Terpadu Kecamatan Batang Gansal

RENGAT -- Setelah sekian lama beroperasi, Tim Terpadu yang terdiri dari Kapolsek, Danramil dan Camat Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penertiban terhadap galian C yang diduga ilegal yang beroperasi didaerah itu.

Hasilnya satu lokasi penambangan Sirtu (pasir batu) yang ada di Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gangsal ditutup dan dipasang garis polisi, karena tambang tersebut beroperasi tanpa izin alias ilegal.

Saat penertipan berlangsung, Tim Terpadu yang dipimpin Kapolsek Batang Gangsal Iptu Aman Aroni itu, berhasil mengamankan 1 unit alat berat jenis caterpilar yang diduga milik salah seorang pemilik tambang.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo melalui Kasubag Humas Polres AKP M Ari Surya kepada Wartawan Kamis 17 Maret 2016 menyebutkan bahwa penertiban itu dilakukan pada Senin 14 Maret lalu.

"Tidak ada yang kita amankan dalam penertiban itu karena kita turun ke lokasi, semua aktifitas penambangan tengah tidak beroperasi karena ditinggal pelaku. Diduga mereka sudah mengetahui bahwa ada tim yang akan turun", terang Ari.

Berdasarkan data yang didapat oleh tim, diketahui bahwa selama ini ada tiga orang pemiliik tambang yang sudah beroperasi secara ilegal.

"Ketiganya yaitu, H Manurung, BRH Saragi dan K Sigalingging, dua diantaranya merupakan warga KM 17 Desa Talang Lakat, sedangkan K Sigalingging merupakan warga Simpang Granit Kecamatan Batang Gansal", tutupnya.**(ali)