PEKANBARU -- Kebijakan plastik berbayar saat ini masih belum sepenuhnya diterapkan di seluruh daerah. Namun demikian, cukup banyak ritel-ritel yang ada di Riau yang sudah menetapkan harga pada tiap plastik yang diberikan kepada pembeli.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Muhammad Firdaus, menyebutkan bahwa perintah berdasarkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu masih dalam tahap sosialisasi. Belum ada aturan baku dan mengikat yang mengatur kebijakan itu.
"Jadi saat ini aturan tersebut masih dibahas hingga ke daerah," ujar Firdaus pada kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2016.
Firdaus juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga belum menetapkan seperti pengaplikasian aturan baru tersebut. "Kita saat ini masih tunggu dari Kementerian bagaimana aturan tersebut diterapkan di daerah," ujarnya.
Sementara saat ini di Pekanbaru, beberapa ritel telah menetapkan tarif untuk tiap kantong plastik seharga Rp 200 perlembar. Pemko sendiri saat ini masih melakukan pembahasan dan pertemuan dengan berbagai stakeholder membahas penerapan aturan tersebut.
"Jelang tanggal 13 Maret sebelum launching, kita akan dudukkan dulu bagaimana menerapkan aturan tersebut," ujar Kabid Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba H Sulaiman.
Berdasarkan rencana, Pemko Pekanbaru akan melaunching program plastik berbayar ini pada 13 Maret nanti. Peluncuran itu bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional.**(dwi)



