PEKANBARU -- Usai menggelar hearing beberapa waktu lalu, akhirnya Komisi IV DPRD Pekanbaru melakukan Sidak ke dua hotel yang sedang dibangun, yakni Hotel Fave di Jalan Pinang dan Hotel Batiqa di Jalan Sudirman Simpang Tiga, Selasa 16 Februari 2016 siang tadi.
Sidak yang didampingi Dishubkominfo, BLH, Distaruba dan BPB-Damkar tersebut, Komisi IV merekomendasikan dua hotel tersebut, tidak boleh beroperasi sebelum semua perizinannya dilengkapi.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel menjelaskan, untuk Hotel Batiqa masih bermasalah dengan sarana parkir, air limbah dan laporan per 6 bulan ke BLH Pekanbaru.
"Bayangkan saja sarana parkir mobil hanya tersedia untuk 22 unit mobil, padahal seharusnya 46 unit. Air limbahnya tak masuk planning dan masuk garis sepadan. Kita sarankan ke SKPD terkait, untuk membuat teguran," ucapnya kepada wartawan.
Hal serupa juga terjadi untuk Hotel Fave, ungkap Roni lagi, sarana parkirnya hanya untuk 37 mobil, padahal sesuai aturan harus 112 mobil. Bahkan ada mobil dan sepeda motor yang parkir di dinding sebelah hotel yakni toko Martin.
"Siapapun investornya, silakan saja berinvestasi. Tapi taat aturan. Karena berdampak bagi masyarakat. Jadi kita tidak rekom hotel ini tidak beroperasi sampai semuanya bisa dibenahi," pungkasnya.**(dwi)



