BENGKALIS -- Sebanyak 4 Hektare lahan perkebunan Masyarakat di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis terbakar. Lahan warga tersebut tepatnya di Jalan H Tengku Ilyas desa Air Putih, kecamatan Bengkalis perbatasan dengan kecamatan Bantan.
Dari informasi dilapangan, bahwa berawal terjadinya kebakaran itu dikarenakan ada warga yang melakukan pememerunan dilokasi perkembunan tersebut.
Kabid BPBD-Damkar Bengkalis Suiswantoro, saat diwawancarai di TKP menyampaikan bahwa, dengan terjadinya kebakaran ini, barawal adanya warga yang melakukan pememerunan atau pembakaran di tempat lokasi kejadian.
"Ada yang melakukan pemerunan pada sore kemaren dan sekitar pukul 16.00 Wib sore kemaren dan api langsung membesar, dan kami dari Damkar Bengkalis juga telah menerjunkan 2 regus Personil Pemadam Kabakaran yaitu dari Pos Bengkalis dan Pos Bantan, juga dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI," Kata Suiswantoro, Selasa 16 Februari 2016.
Terpisah, Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi didampingi Kapolsek Bengkalis AKP Bagus Hari Priambodo, saat diwawancarai dilokasi kebakaran mengatakan bahwa diperkirakan sebanyak 4 hektare lahan yang terbakar saat ini.
"Diperkirakan sekitar 4 hektare yang terbakar saat ini, namun dengan kondisi angin kencang yang menuju utara ke timur, api semakin besar," ujar Kapolres Bengkalis menerangkan dilokasi kebakaran.
Dilanjutkan Kapolres lagi, untuk saat ini, kasus kebakaran lahan tersebut sedang dilakukan penyidikan terhadap saksi yang saat ini sedang diperiksa di Satreskrim Polres Bengkalis.
"Saat ini ada saksi yang sedang di lakukan proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Bengkalis, dan kita juga akan mencari tau siapa pemilik kebun ini. Jika memang sudah tau siapa pemiliknya, kita akan berikan tindakan yang tegas," tegas Kapolres AKBP A. Supriyadi.
"Untuk diketahui bahwa ancaman terhadap pelaku pembakaran ini bisa dikenakan ancaman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolres.**(put)



