BENGKALIS -- Pengurusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) Bengkalis terkadang mengalami kesulitan dan membutuhkan waktu yang lama. Seperti yang di rasakan Dahari warga simpang ayam kecamatan Bengkalis.
Menurut Dahari, ia sudah mengurus NPWP sejak empat minggu yang lalu. Sampai saat ini NPWP yang diurusnya belum juga selesai.
"Iya saya sudah hampir sebulan mengurusnya namun sampai saat ini belum selesai juga," terangnya.
Dijelaskannya, alasan KP2KP Bengkalis tidak menerbitkan NPWP yang diurus Dahari karena KTP yang dimilikinya dikatakan pegawai KP2KP palsu. "Alasan mereka KTP saya Palsu itu apa, makanya tidak diproses pembuatan NPWP saya ini," terangnya.
"Padahal KTP saya asli sudah saya buat di Discapil sejak awal tahun 2015 lalu. Kok bisa seenaknya di tuduh KTP saya palsu,"sambungnya dengan nada kesal.
Menurut Dahari, pihak kantor KP2KP mengatakan palsu karena no Nik KTP yang dimilikinya tidak terdaftar pada aplikasi yang dimiliki KP2KP. Padahal, Nomor KTP tersebut sudah terdaftar di Dinas Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten Bengkalis.
Sementara, setelah dikatakan dengan No Nik KTP Palsu tersebut, ia langsung mempertanyakan ke Discapil Bengkalis. Tetapi ternyata no dan Nik KTP tersebut sudah terdaftar secara syah.
"Kalau sudah keluar KTP ini, dan sesuai dengan nomor niknya, berarti ini tidak palsu, kan sudah jelas dan langsung dilihat di data Konputer Discapil ini," kata petugas Discapil Bengkalis Ito, Senin 15 Februari 2016.
Terpisah, Adiyan petugas pelaksana KP2KP saat dikonfirmasi, Senin 15 Februari 2016 mengatakan, bahwa katanya No Nik KTP tersebut belum terdata di aplikasi yang ia miliki. "Mungkin databes yang adat diaplikasi kami belum terupdate. Untuk mengupdate data tidak pada pihak kami," kilahnya singkat.**(fer)



