• Roem Diani Dewi

PEKANBARU -- Belum adanya perubahan pengelolaan parkir, yang dilakukan square parkir, membuat masyarakat resah. Mulai dari pelayanan, tempat parkir yang tidak sesuai Amdalalin, denda parkir hingga tarif parkir yang ditentukan pengelola, terkesan sembarangan. Padahal, itu melanggar aturan yang ada.

Karena itu, Komisi II DPRD Pekanbaru meminta, agar Pemko melalui SKPD terkait, untuk mengevaluasi pengelola square parkir tersebut. Sebab, final parkir yang seharusnya mengisi pundi-pundi PAD agar lebih besar, ternyata dipermainankan saja oleh pengelola.

Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Roem Diana Dewi, menjelaskan, dari semua kewajiban pengelola square parkir tersebut, tidak ada dijalankan secara maksimal. Apakah itu pelayanan yang asal-asal, tempat parkir yang sebenarnya tidak sesuai, ranmor masyarakat yang hilang tidak diganti dan sebagainya.

"Semua yang dilakukan pengelola selama ini, hanya profit perusahaan mereka semata. Sementara PAD-nya tidak sesuai," tegas politisi PKS ini, Kamis 11 Februari 2016 kepada wartawan.

Seperti halnya denda parkir yang sering diterapkan pengelola parkir atau square parkir, seperti karcis hilang dan lain sebagainya. Padahal, tidak ada aturan yang mengharuskan denda parkir tersebut. Itu merupakan tindakan ilegal.

Tentunya harus ditindak oleh SKPD terkait. Denda parkir tersebut sebenarnya tidak boleh diterapkan. Karena hal tersebut melanggar UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 yang menerangkan, pelaku usaha dilarang membuat klausal perjanjian yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha tersebut.

"Uang denda itu ke mana pergi. Untuk PAD kota kita pastikan tidak ada. Yang harus dibayar masyarakat kan hanya pajak parkir, denda tidak ada," kata Roem lagi. Karena kondisi tersebut, dewan minta masyarakat harus bijak jika menemukan persoalan ini.

Jika diminta denda jika karcis parkir hilang, jangan diberikan. Masyarakat hanya perlu memperlihatkan surat kendaraan seperlunya, yang menyatakan kendaraan tersebut miliknya. "Kita minta pengelola square parking jangan mengada-ada. Sudah lah parkir tidak menentu, masyarakat jangan diberatkan," tegasnya.

Lebih lanjut disebutkannya, persoalan parkir di Kota Pekanbaru ini, selalu saja memberatkan masyarakat. Tidak hanya masalah tarif dan pungli parkir liar, parkir di pusat perbelanjaan yang notabene-nya dikelola square parking juga tidak luput dari masalah.

Beberapa laporan yang diterima kalangan DPRD Pekanbaru, saat kendaraan masyarakat hilang saat parkir di pusat perbelanjaan tersebut, tidak diganti. Padahal pelayanan square parking tersebut satu di antaranya, menggratiskan parkir masyarakat, jika tidak mau bertanggung jawab.

"Square parking ini hanya tahu untung saja. Pajak dan retribusi parkir dipungut dari masyarakat, sementara saat kendaraan masyarakat hilang, tidak bertanggung jawab. Seharusnya square parking menggantinya. Karena itu sesuai dengan amanat UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999," sebut Roem Diana.

Seharusnya dari awal pihak square parking mengantisipasi hal ini, dengan memasukkan klausul asuransi untuk mengcover kendaraan yang sudah dititipkan masyarakat. Tapi kenapa sampai saat ini, hal itu tidak dilakukan. Termasuk pengelola square parking wajib mencantumkan jumlah kendaraan yang tersedia. Artinya, jika masyarakat tidak dapat tempat parkir, maka keluarnya tidak dipungut bayaran apapun.

"Tapi yang terjadi sekarang tidak demikian. Kita sudah panggil mereka untuk hearing, sekarang tugas Pemko untuk menindaknya. Pengelola jangan hanya ingin cari untung saja. Kalau tidak, kita minta Pemko menutupnya," tegasnya.**(dwi)