PASIR PENGARAYAN -- Pemerintah kabupaten Rokan Hulu (Rohul), melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sebagai koordinator pendataan, mengakui ada 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Rohul, yang mengalami pengalihan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi Riau dan pusat.
“Hingga kini, kita sudah melakukan pendataan baik aset dan personil, yang akan pengalihan dan kita sudah rangkum. Dari 11 SKPD yang alami pengalihan 2 SKPD belum lengkap dan paling lambat pendataan sudah tuntas 31 Maret 2016 mendatang,” jelas Kabag Tapem, M Zaki, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu 10 Februari 2016.
Zaki mengatakan, bahwa sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 Konkuren yang ditarik kewenangannya dari kabupaten/ kota pengalihan ke Provinsi Riau dan pusat, ada 11 SKPD.
Adapun nama-nama SKPD tersebut menurut M Zaki antara lain, Pengelolaan Pendidikan Menengah dimana semula sesuai PP no 38 tahun 2007 dikelola Kabupaten dan sesuai UU nomor 23 tahun 2014 akan dikelola provinsi.
Kedua, pengelolaan Terminal tipe A dan Tipe B semula dikelola kabupaten/kota akan dikelola pusat untuk terminal A dan tipe B akan dikelola Provinsi Riau.
Kemudian ke 3. Pelaksanaan Rehabilitasi di luar kawasan hutan negara semula dikelola Provinsi dan Kabupaten/ kota kedepannya dikelola Provinsi.
Keempat, Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi semula dikelola Provinsi dan Kabupaten/kota kedepannya akan dikelola Provinsi Riau.
Kelima, Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan semula dikelola Provinsi dan kabupaten/kota kedepannya dikelola Provinsi, keenam, Pelaksanaan Penyluhan Kehutanan Provinsi semula di kelola Provinsi dan kabupaten/ kota nantinya di kelola Provinsi.
Namun, jelas M Zaki, ada pelimpahan kewenangan Provinsi Riau ke Kabupaten/ kota, yakni Pelaksanaan Metreologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan, Pengelolaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (KB)/ Petugas lapangan KB (PKB/ PLKB) semula dikelola Kabuoaten Kota kewenangannya akan dialihkan ke pusat.
Seterusnya Pengelolaan Tenaga Pengawas Ketenegakerjaan dari kabupaten/ kota akan dialihkan ke Pusat, Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional semula di kelola Pusat, Provinsi dan Kabupaten /kota kedepannya akan dialihkan ke pusat.
“Kemudian Penyediaan Dana untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, daerah Terpencil dan Pedesaan akan diserahkan pelimpahannnya ke pusat dan Provinsi,” terangnya.
“Ada tambahan lain, terkait kewenangan pemerintah, terkai jembatan timbang apakah nantinya diserahkan ke Provinsi atau kabupaten/ kota dan kita belum mengetahuinya,” jelas Zaki lagi.
Zaki menyatakan, namun untuk pelaksanaan pengalihan kewenangan nantinya akan dilakukan Oktober 2016 mendatang. Hanya saja, untuk efektif pemberlakukan pengalihan nantinya mulai Januaru 2016 mendatang. Kemudian, ditanya terkait peronil yang nantinya juga akan beralih ke provinsi maupun pusat, diakui M Zaki lagi, pihaknya lakukan pendataan bersama BKD Rohul.
Untuk personil yang dialihkan nantinya, yakni yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tetapi, khuus PNS tenaga pendidik mereka wajib bergabung ke Provinsi, sedangkan PNS di luar tenaga pendidik mereka harus membuat surat pernyataan persetujuan penempatan,” jelasnya.
Zaki juga menyatakan, bahwa walaupun PNS yang dalihkan statusnya di Provinsi atau pusat, namun nantinya mereka tetap bertugas di Rohul yang dibawah UPT atau bentuk lainnya.**(lim)





