TEMBILAHAN -- Ombudsman Provinsi Riau menyoroti terkait pungutan terhadap mahasiswa Unisi Rp 2 juta untuk mendapatkan data di RSUD Puri Husada Tembilahan.  Untuk itu Ombudsman Riau segera melakukan klarifikasi kepada pihak Rumah Sakit dan mahasiswa yang bersangkutan.

Meskipun tidak ada laporan terlulis, dari informasi di media Ombusman Riau berinisiatif melakukan tindakan pengawasan terhadap pelayanan publik di RS Puri Husada Tembilahan.

"Ombusman adalah lembaga negara yang melakulan pengawasan pelayanan publik terhadap seluruh SKPD dan BUMN yang menggunakan dana APBD amupun APBN. Kita membaca di media, ada pungutan seperti itu. Padahal  data tersebut untuk skripsi," ungkap Asisten Ombudsman Riau, Zsa Zsa Bangun Pratama, SH, Rabu 3 Februari 2016.

Ditambahkan Zsa Zsa pihaknya segera akan berkunjung ke Inhil untuk mengecek lagsung ke lapangan dan mempertanyakan Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud.

Jika terbukti benar, maka akan di lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara, Direktur RSUD  Puri Husada Tembilahan, Kabupaten Inhil dr Irianto menyatakan bahwa uang yang dipinta pihak RSUD kepada mahasiswa Universitas Islam Indragiri (Unisi) sesuai dengan Peraturan Bupati.

"Itu sesuai dengan Perbup," kata Irianto kepada wartwan sembari menunjukan Perbup yang berada di atas meja kerjanya, Rabu, 3 Februari 2016.

Sesuai dengan Perbup No 4 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan bupati Indragiri Hilir No 39 tahun 2014 tentang tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan.

Pada perbup tersebut, tercatat untuk membutuhkan data penelitian bagi program DIII Rp 300.000/orang/ topik penelitian). Program SI Rp 500.000/orang/ topik penelitian dan program SII dan SIII Rp750.000/orang/topik penelitian.

"Ini memang sedikit lebih mahal dari tahun 2014. Kalau mereka tidak sanggup, mereka bisa membuat surat permohonan jika mereka merasa keberatan dengan harga tersebut," katanya.**(suf)