PEKANBARU -- Wakil ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan hutang main stadium PON XVII/2012 Riau dapat dibayarkan asal tidak ditandemkan dengan hutang infrastruktur main stadion.
Pembayaran hutang tersebut harus melewati proses hukum yang jelas untuk memayungi kegiatan pelunasan tersebut agar tidak timbul persoalan baru dikemudian hari.
"Kenapa hutang infrastruktur main stadium PON XVII/2012 Riau belum bisa dibayarkan, karena payung hukumnya belum jelas. Kalau untuk hutang main stadium, tidak ada masalah kalau dibayar. Persoalannya sekarangkan, Pemprov Riau menggabungkan kedua hutang tersebut, jadi kalau ditandemkan keduanya untuk dilunasi, kita tak berani menganggarkan," ujarnya kepada media ini, Rabu3 Februari 2016.
Dijelaskan dia, hutang main stadium PON XVII/2012 Riau sedianya dapat dibayarkan karena landasan hukumnya tertuang dalam Perda Multiyears walaupun status dari Perda tersebut sewaktu mau direvisi sudah mati. Namun, karena hutang infrastruktur main stadium ini ikut "ditomplengkan" dalam Perda yang sama, maka hal ini sangat diragukan pihaknya untuk dilakukan pembayaran.
"Kalau dipisah mungkin bisa. Hutang infrastruktur main stadium ini ditandemkan ke hutang main stadium. Kecuali ada jaminan landasan hukum dibuat tertulis untuk dapat dibayarkan, maka kita baru bisa menganggarkan untuk dilunasi," jelas politisi Demokrat ini.
Diketahui sebelumnya, utang Main Stadium PON XVII/2012 Riau yang berlokasi di kompleks Universitas Riau (UR) berjumlah sekitar Rp245 miliar sejak tahun 2011. Sementara, mengenai total pembiayaan pembangunan stadion yang berkapasitas 45 ribu seat ini mencapai Rp 900 Miliar ditambah infrastrukturnya hingga menjadi sebesar Rp 1,1 Triliun lebih.**(wan)



