BAGANSIAPIAPI -- Masyarakat yang telah memiliki KTP elektrik dengan masa berlaku tertentu tidak perlu risau jika masa berlakunya sudah habis.Sebab berdasarkan undang-undang yang baru seluruh KTP berlaku untuk seumur hidup.

"Jika ragu menggunakanya masyarakat bisa menukarkan, dengan membawa KTP asli dan copy kartu keluarga kekantor Disdukcapil,tanpa biaya,"kata Plt Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Rokan Hilir H Basaruddin saat ditemui di Bagansiapiapi, Senin 25 Januari 2016.

Menurutnya saat ini Disdukcapil tetap melayani pembuatan KTP elektrik baru, termasuk mengganti ktp yang hilang dan mengganti ktp yang memiliki masa berlaku. Menurutnya Disdukcapil dalam sehari melayani pembuatan KTP mencapai 200 buah sehari.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki ktp agar dapat mengurusnya di Disdukcapil,sebab pihaknya sangat berkomitmen melayani pembuatan ktp sebagai identitas masyrakat,"tambahnya.**(Us)