• Ayat Cahyadi

PEKANBARU -- Meskipun peraturan daerah (perda) Kota Pekanbaru nomor 12 Tahun 2008 tentang ketertiban sosial sudah lama disahkan. Namun penerapannya dilapangan tidak maksimal. Pasalnya jumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Pekanbaru semakin menjamur.

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengakui jika penerapan Perda ketertiban sosial di Kota Pekanbaru tidak berjalan secara maksimal. Hal ini ditandai masih banyaknya gepeng yang berkeliaran.

"Untuk berjalan dan tegaknya suatu  perda tidak bisa dilakukan oleh Pemko Pekanbaru semata, namun juga beriringan antara Pemerintah Kota, SKPD terkait dan masyarakat,"ujar Ayat, Kamis 14 Januari 2016.

Menurut Ayat, tidak berjalannya penerapan perda ini terlihat dari menjamurnya gepeng di Pekanbaru. Seperti halnya, ketika keluar dari Bandara, gepeng sudah banyak menunggu dibeberapa titik persimpangan lampu merah.

"Bukannya saya anti sama gepeng. Namun kehadiran mereka merusak keindahan dan ketentraman diKota Pekanbaru. Disamping itu, kita malu juga sama tamu yang berkunjung ke Pekanbaru,"ungkapnya.

Ayat mengakui permasalahan dan persoalan gepeng ini sudah kerap disampaikan kepada SKPD terkait. Namun hasilnya belum ada siknifikan. Selain itu, sarana dan prasarana penunjang yang tidak memadai memicu persoalan gepeng terus menjadi "pekerjaan rumah" bagi Pemko.

"Memang gepeng yang sudah ditertibkan itu terpaksa harus dilepas kembali. Pasalnya sarana dan prasarana mendukung yang kita miliki tidak ada. Karena kita bingung mau diletak dimana mereka,"jelasnya.

Ayat juga menambahkan, tahun lalu Pemko sudah menganggarkan tempat penampungan gepeng di rumbai, namun ternyata hal itu gagal karena daerahnya termasuk kawasan hijau.

"Mengingat tak adanya tempat. untuk penampungan, maka ketika dirazia dilakukan oleh Satpol Pp. Mereka menyerahkan hasilnya ke Dinsos. Dan Dinsos pun bingung mau diletak dimana. Sehingga  gepeng yang ditangkap ini hanya diberikan pengarahan dan nasehat saja. Jadi  tidak ada efek jera bagi mereka,"paparnya.

Ayat juga berharap kepada masyarakat agar tidak memberikan sumbangan bagi gepeng. Karena ini akan memberikan peluang bagi mereka untuk terus melakukan hal tersebut.

"Kami tidak melarang masyarakat untuk membantu saudara-saudara kita. Namun, memberikan bantuan itu hendaknya pada ketempat-tempat resmi seperti amil zakat, panti asuhan. Bukan diberikan kepada gepeng,"tutupnya.**(saf)