UJUNGBATU -- Personil Reserse Narkoba Polres Rohul yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Dasril, Rabu 13 Januari 2016 berhasil menciduk dua orang penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Diketahui, saat ini jajaran Kepolisian Resor (Polres) Rohul terus berupaya mengungkap para pelaku peredaran Narkoba di Kecamatan Ujung Batu, dan kini polisi sudah menetapkan seorang bandarnya yang kabur masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku Nrw alias Iwan (24) warga Dusun Bukit Raya Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan IV Koto, serta SA alias Icul (34) warga Desa Pematang Tebih, Ujung Batu, yang juga ikut diringkus.
Pengakuan Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.Hum, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, berdasarkan laporan Polisi Nomor LP.A/11/I/2016/ Riau/ Res Narkoba, 13 Januari 2016, masyarakat informasikan ke polisi bahwa peredaran narkotika jenis sabu sedang marak.
Pada Rabu sekitar pukul 18.00 Wib, AKP Dasril dan anggota Satres Narkoba Polres Rohul lakukan lidik. Dari penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli, pelaku menyepakati transaksi dilakukan di Jalan Raya Ngaso Ujungbatu.
“Saat bertemu, tersangka Nrw alias Iwan menujukan sabu ke polisi. Saat itulah tersangka langsung ditangkap,” sebut Ipda Efendi Lupino, Kamis 14 Januari 2016.
Sedangkan dari tangan tersangka Iwan, polisi juga berhasil menyita 2 paket kecil yang diduga sabu-sabu beratnya sekitar 1 gram, termasuk 2 hand phone. Tersangka Iwan mengaku, dirinya hanya sebagai kurir dan disuruh mengantarkan pesanan oleh tersangka SA alias Icul. Kemudian, Rabu sekitar pukul 20.45 Wib, AKP Dasril dan anggota mengejar SA alias Icul di rumahnya di Desa Pematang Tebih, Ujung Batu.
“SA alias Icul membenarkan bahwa sabu dua paket kecil yang disita miliknya. Dia mengaku, sabu tersebut milik orang lain yang kini DPO, berinisial Wrt,” terang Ipda Efendi.**(lim)



