JAKARTA -- Pasangan calon Nomor urut 3, Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra, menggugat hasil Pilkada Bengkalis, pada 9 Desember 2015 lalu, ke Mahkamah Konsitusi (MK), agenda sidang gugatan tersebut mempermasalahkan terkait Ijazah pasangan calon Amril Mukminin-Muhammad, digelar pada, Senin 11 Januari 2016. 

Pada Pilkada Bengkalis yang diikuti oleh tiga Paslon, yakni Amril-Muhammad, Herliyan Saleh-Riza Pahlevi dan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra. Tetapi Paslon No 3, Sulaiman Zakaria yang menggugat ke MK, menganggap pada Pilkada tersebut diduga banyak kecurangan. 

Sementara itu, saat didepan Majlis Hakim MK panel 2 yang pada saat itu dipimpin Anwar Usman, Aswanto dan Maria Farida Indrati di Gedung MK lantai 4, Kuasa Hukum Paslon 3, Ade Yan SH menjelaskan bahwa KPU Bengkalis telah lalai dalam melakukan Verifikasi yang meloloskan peserta Pilkada dengan Syarat tidak lengkap. 

Sementara itu, Paslon Bupati Bengkalis Sulaiman Zakaria melalui jurubicaranya, Beng Sabli saat dihubung melalui selulernya, Selasa  12 Januari 2016 malam menyampaikan bahwa dalam sidang gugatan itu terkait Verifikasi KPU yang meloloskan Paslon No urut 1. 

"Dalam gugatan tersebut, diduga KPU Bengkalis telah lalai dalam melakukan verifikasi sehingga meloloskan pasangan calon sebagai peserta Pilkada dengan syarat yang tidak lengkap verifikasi pasangan calon mereka yang tidak layak dapat menjadi peserta,"kata Beng Sabli. 

Beng Sabli melanjutkan, dalam dalil gugatannya, pemohon menanyakan terkait, ijazah pasangan calon‎ No 1, Amril Mukminin-Muhamad dengan latar belakang pendidikan. 

"Yang dipermasalahkan yakni tidak dicantumkannya tahun dan institusi pendidikan sarjana yang diselesaikan,”terangnya. 

‎Dalam sidang tersebut, pihak pemohon hanya membacakan permohon gugatan yang dibacakan  kuasa hukum Sulaiman Zakaria. Disamping itu sebanyak 20 orang kuasa hukum termohon yaitu KPU Kabupaten Bengkalis dan kuasa hukum pihak terkait yaitu Amril Mukminin. 

"Saat sidang itu, hanya  sedikit bertanya kepada majlis hakim tentang penambahan beberapa  data tambahan dari kuasa hukum Sulaiman Zakaria, namun ketika itu suara dari salah satu majlis hakim sempat sedikit meninggi kepada kuasa hukum pihak termohon dengan menyatakan agar bisa bersabar,"katanya. 

Selain itu, dalam sidang di MK tersebut kata Beng Sabli lagi, KPU Bengkalis dan Amril Mukminin-Muhamad, agak gelisah dengan keluar masuk ruang sidang.

"Saat itu Amril Mukminin sampai mendapat teguran oleh petugas keamanan MK Panel 2 dengan mengatakan 'ini bukan pasar pak', terang Sabli, seraya menyebut agenda sidang gugatan kembali akan digelar pada Kamis 14 Januari 2016 mendatang.**(fer)