Sidang Gugatan Pilkada Bengkalis, Amril Mukminin Gelisah
Rabu, 13 Januari 2016 - 00:00:00 WIB
JAKARTA -- Pasangan calon Nomor urut 3, Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra, menggugat hasil Pilkada Bengkalis, pada 9 Desember 2015 lalu, ke Mahkamah Konsitusi (MK), agenda sidang gugatan tersebut mempermasalahkan terkait Ijazah pasangan calon Amril Mukminin-Muhammad, digelar pada, Senin 11 Januari 2016.
Pada Pilkada Bengkalis yang diikuti oleh tiga Paslon, yakni Amril-Muhammad, Herliyan Saleh-Riza Pahlevi dan Sulaiman Zakaria-Noor Charis Putra. Tetapi Paslon No 3, Sulaiman Zakaria yang menggugat ke MK, menganggap pada Pilkada tersebut diduga banyak kecurangan.
Sementara itu, saat didepan Majlis Hakim MK panel 2 yang pada saat itu dipimpin Anwar Usman, Aswanto dan Maria Farida Indrati di Gedung MK lantai 4, Kuasa Hukum Paslon 3, Ade Yan SH menjelaskan bahwa KPU Bengkalis telah lalai dalam melakukan Verifikasi yang meloloskan peserta Pilkada dengan Syarat tidak lengkap.
Sementara itu, Paslon Bupati Bengkalis Sulaiman Zakaria melalui jurubicaranya, Beng Sabli saat dihubung melalui selulernya, Selasa 12 Januari 2016 malam menyampaikan bahwa dalam sidang gugatan itu terkait Verifikasi KPU yang meloloskan Paslon No urut 1.
"Dalam gugatan tersebut, diduga KPU Bengkalis telah lalai dalam melakukan verifikasi sehingga meloloskan pasangan calon sebagai peserta Pilkada dengan syarat yang tidak lengkap verifikasi pasangan calon mereka yang tidak layak dapat menjadi peserta,"kata Beng Sabli.
Beng Sabli melanjutkan, dalam dalil gugatannya, pemohon menanyakan terkait, ijazah pasangan calon No 1, Amril Mukminin-Muhamad dengan latar belakang pendidikan.
"Yang dipermasalahkan yakni tidak dicantumkannya tahun dan institusi pendidikan sarjana yang diselesaikan,”terangnya.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon hanya membacakan permohon gugatan yang dibacakan kuasa hukum Sulaiman Zakaria. Disamping itu sebanyak 20 orang kuasa hukum termohon yaitu KPU Kabupaten Bengkalis dan kuasa hukum pihak terkait yaitu Amril Mukminin.
"Saat sidang itu, hanya sedikit bertanya kepada majlis hakim tentang penambahan beberapa data tambahan dari kuasa hukum Sulaiman Zakaria, namun ketika itu suara dari salah satu majlis hakim sempat sedikit meninggi kepada kuasa hukum pihak termohon dengan menyatakan agar bisa bersabar,"katanya.
Selain itu, dalam sidang di MK tersebut kata Beng Sabli lagi, KPU Bengkalis dan Amril Mukminin-Muhamad, agak gelisah dengan keluar masuk ruang sidang.
"Saat itu Amril Mukminin sampai mendapat teguran oleh petugas keamanan MK Panel 2 dengan mengatakan 'ini bukan pasar pak', terang Sabli, seraya menyebut agenda sidang gugatan kembali akan digelar pada Kamis 14 Januari 2016 mendatang.**(fer)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Satu Celana Loreng dan Puluhan Stiker TNI Ditertibkan
Gaungriau.com -– Satu Celana Loreng dan Puluhan Stiker yang berlabel TNI di tertibkan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/3-1 Kota Dumai dalam operasi Pekan Disiplin TNI yang digelar di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Sudirman dan Jalan Lintas Bukit Timah Dumai, Selasa 15 September 2015. Celana…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Jamal Abdillah Sebut Politikus PKS Ikut Terlibat
Gaungriau.com -- Mega korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 sebesar Rp 290 miliar yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah ternyata masih banyak yang keterlibatan sejumlah anggota dewan yang masih aktif. Selain Jamal Abdillah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
PKK Kampar dan Granat Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba
Gaungriau.com -- Tim Penggerak PKK Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Granat (gerakan Nasional Anti Narkotika) Kabupaten Kampar mengadakan penyuluhan bahaya narkoba terhadap siswa dan siswi SLTA dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar yakni Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, XIII Koto Kampar, dan Koto Kampar Hulu, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati…



