Kubu HAZA Yakin MK Sahkan Kemenangan Pilkada Pelalawan
Senin, 11 Januari 2016 - 00:00:00 WIB
JAKARTA -- Tim pemenangan HAZA (Harris-Zardewan) yakin akan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mensahkan Kemenangan Pilkada Pelalawan. Berdasarkan undangan dari Panitera MK bahwa sidang perdana pembacaan gugatan pemohon (ZA) Zukri-Anas dimulai pada pukul 09.00 Wib Senin 11 Januari 2016.
Dengan agenda pendahuluan Pembacaan Permohonan dari ZA. Menurut Ketua Koalisi Amanat Rakyat Pelalawan Bersatu, Tengku Zulmizan Senin 11 Januari 2016 pagi di Mahkamah Konstitusi Jakarta,”Kita datang ke MK dengan yakin MK akan tetap konsisten , meski tidak memungkiri untuk menerima alasan lain jika memang terbukti bahwa hasil pilkada dipengaruhi dengan hal-hal lainnya saat mendengarkan keterangan pemohon," ucap Zulmizan.
Menurut Zulmizan, pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Serentak menyebutkan bahwa pembatalan pasangan calon terpilih, hanya dapat disengketakan jika maksimal 2 persen perbedaan perolehan suara. Diluar itu, putusan KPU atas penetapan pemenang pilkada dianggap sah.
"Ini juga melihat perkembangan sidang dari perkara kab/ kota lain yang sudah disidangkan yang kasusnya lebih kurang sama dengan yang terjadi di Pilkada Kabupaten Pelalawan. Insya Allah optimis KPU Kabupaten Pelalawan selaku pihak termohon akan memenangkan perkara ini atau dengan kata lain permohonan/ gugatan pihak ZA akan ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi, karena hal tersebut yang menjadi dasar pemohon mengajukan sengketa,” kata Tengku Zulmizan.
Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/ gugatan ke MK, karena persentase perbedaan perolehan suara HAZA dengan ZA adalah 2,24%, sedangkan limit yang dibuat MK adalah maksimal 2%.
Jika mengacu ke Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 juncto Peraturan MK No. 5 Tahun 2015 maka pihak ZA seharusnya tidak mempunyai legal standing mengajukan permohonan/ gugatan ke MK, karena selisih suara HAZA dengan ZA adalah 2,24%, sedangkan limit yg dibuat MK adalah maksimal 2% tutup Ketua KRPB.**(ham)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Abu Hasan : Sulaiman Zakaria sarat dengan pengalaman
Gaungriau.com -- Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Bupati Kabupaten Bengkalis Abu Hasan, menilai Sulaiman Zakaria adalah calon yang tepat untuk Memimpin Bengkalis lima tahun kedepan. Pasalnya Sulaiman Zakaria sarat dengan berbagai pengalaman yang ada baik birokrat maupun dan praktisi. Hal ini langsung di utarakan oleh Abu Hasan…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Peduli Kabut Asap
Tim Pemenangan SNI Bagikan Tigaribu Masker
Gaungriau.com -- Prihatin dengan kondisi kabut asap yang kian pekat melanda Bengkalis membuat tim koalisi pemenangan Sulaiman Zakaria- Noor Choris Putra (SNI) bergerak peduli terhadap bencana kabut asap. Kepedulian itu terlihat, dari pembagian 3.000 masker kepada masyarakat, Senin 14 September 2015. Pembagian masker oleh koalisi pemenangan SNI…
-
Minggu, 13 September 2015 - 00:00:00 WIB
Sohibul Iman: Kami Oposisi Loyal
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke-4 di Depok, Jawa Barat, pada 14 - 15 September. Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan partainya tetap akan berada di…



