• H Firdaus ST MT

PEKANBARU -- Januari ini Perintah Kota Pekanbaru kembali menenetapkan Peraturan Wali kota (Perwako) kota Pekanbaru mengenai Masjid Paripurna di tingkat Kelurahan.

"Tim sudah kita bentuk. Sedangkan untuk imam mesjid paripurna kelurahan sudah kita lakukan seleksi akhir Desember 2015 kemarin. Setidaknya ada 58 Imam akan terpilih yang akan mengisi 58 Mesjid Paripurna kelurahan," ungkap Wali kota Pekanbaru H Firdaus ST MT, Selasa 5 Januari 2016. 

Firdaus menambahkan, seleksi imam bagi 58 mesjid paripurna kelurahan tersebut harus memiliki beberapa kriteria yakni menguasai Ilmu Fiqih, Tauhid dan juga menguasai persoalan masyarkat setempat. 

"Dengan menguasai berbagai kriteria tersebut, maka fungsi Mesjid paripurna dapat dijalankan oleh imam dengan sebaik-baiknya," katanya.

Firdaus menambahkan, disamping memiliki kriteria, imam mesjid paripurna kelurahan wajib Hafizh Qur'an.

"Yang mutlak dan harus dikuasai  oleh Imam Masjid paripurna tersebut tentu harus Hafis Qur'an. Karena itu kriteria yang ditetapkan dan juga usulan dari MUI," tutupnya.**(saf)