PEKANBARU -- Keluarnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging atau olahan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia menuai reaksi dari kalangan wakil rakyat di Kota Pekanbaru.
Pasalnya, dalam peraturan tersebut juga diizinkan impor pangkal lidah, daging pipi, daging kepala, daging bibir dan urat hewan.
"Seharusnya kalau pasokan lokal daging selama ini memadai atau cukup, untuk apa negara harus impor," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Roem Diani Dewi, Selasa 22 Desember 2015.
Menurut Roem, permasalahan daging impor karkas itu perlu dikaji dengan seksama dan cermat. Karena pasokan daging lokal selama ini tidak ada permasalahan untuk wilayah-wilayah tertentu seperti Kota Pekanbaru. Apalagi untuk daging lidah, daging pipi dan jeroan serta sejenisnya.
"Kita bisa bayangkan, kalau di luar negeri saja jeroan itu dibuang. Jadi kalau untuk daging seperti itu tidak perlu diimpor. Terlebih hanya orang-orang tertentu saja yang mengonsumsi jeroan dan sejenisnya," ujarnya.
Politisi PKS ini juga menyampaikan, untuk wilayah Pekanbaru dinas terkait yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan belum ada melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru terkait terbitnya Permentan tersebut.
"Belum ada kita hearing bersama dinas terkait. Namun demikian, kita Komisi II yang memang membidangi persoalan ini akan tetap menghormati Perementan itu meski pada kenyataannya Permentan itu telah menuai banyak reaksi dari berbagai kalangan dan diyakini akan berimbas pada peternak lokal. Tentunya kita berharap hal ini tidak merugikan peternak lokal kita," tutur Roem.**(dwi)





