BAGANSIAPIAPI -- Masih tersisa persoalan sengketa lahan ditengah-tengah masyarakat dewasa ini. Persengketaan tersebut tidak hanya terjadi antar warga dengan pihak perusahaan, namun juga bisa terjadi antara sesama warga.
Menyikapi persoalan sengketa lahan, peran kompherensif Camat dan Penghulu sangat diperlukan dalam upaya menjembatani ataupun menyelesaikan konflik lahan-lahan yang ada di daerahnya.
Anggota Komisi B, Murkan Muhammad menyarankan agar seluruh Camat di daerah dapat proaktif menangani sengketa yang ada. "Camat dalam persoalan ini harus sigap menangani sengketa lahan yang terjadi, harus bisa menjadi jembatan penengah dari konflik yang ada," ujar Murkan.
Kemudian lanjutnya, seperti sengketa lahan yang terjadi di kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). "Kita meminta Camat atau Penghulu menyelidiki persoalan tersebut, baik itu sengketa yang terjadi antar warga dengan perusahaan maupun antar sesama warga," pungkasnya.
Disebutkan Murkan, sebagian besar sengketa lahan memang sudah diselesaikan, namun ada pula sengketa lahan yang bertahun-tahun tak kunjung berujung kepada penyelesaian. "Nah ini kemungkinan dasar hukum penyelesaiannya yang belum jelas seperti hal nya masalah surat kepemilikan yang kurang mendukung, dan kita meminta bagaimana tindaklanjutnya," kata Murkan.
Terkait surat kepemilikan yang kurang mendukung, Murkan menyebutkan hal itu bisa terjadi akibat saling klaim warga terhadap puluhan hektar lahan namun dasarnya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
"Persengketaan seperti inilah yang akhirnya tidak dapat diselesaikan,oleh karenanya sangat perlu Camat atau Penghulu memediasi permasalahan lahan tersebut dengan cara mendudukkan kedua belah pihak (bersengketa) untuk didengarkan keterangan masing-masing," jelasnya.**(Adv/Us)
Menyikapi persoalan sengketa lahan, peran kompherensif Camat dan Penghulu sangat diperlukan dalam upaya menjembatani ataupun menyelesaikan konflik lahan-lahan yang ada di daerahnya.
Anggota Komisi B, Murkan Muhammad menyarankan agar seluruh Camat di daerah dapat proaktif menangani sengketa yang ada. "Camat dalam persoalan ini harus sigap menangani sengketa lahan yang terjadi, harus bisa menjadi jembatan penengah dari konflik yang ada," ujar Murkan.
Kemudian lanjutnya, seperti sengketa lahan yang terjadi di kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). "Kita meminta Camat atau Penghulu menyelidiki persoalan tersebut, baik itu sengketa yang terjadi antar warga dengan perusahaan maupun antar sesama warga," pungkasnya.
Disebutkan Murkan, sebagian besar sengketa lahan memang sudah diselesaikan, namun ada pula sengketa lahan yang bertahun-tahun tak kunjung berujung kepada penyelesaian. "Nah ini kemungkinan dasar hukum penyelesaiannya yang belum jelas seperti hal nya masalah surat kepemilikan yang kurang mendukung, dan kita meminta bagaimana tindaklanjutnya," kata Murkan.
Terkait surat kepemilikan yang kurang mendukung, Murkan menyebutkan hal itu bisa terjadi akibat saling klaim warga terhadap puluhan hektar lahan namun dasarnya tidak dapat dipertanggung jawabkan.
"Persengketaan seperti inilah yang akhirnya tidak dapat diselesaikan,oleh karenanya sangat perlu Camat atau Penghulu memediasi permasalahan lahan tersebut dengan cara mendudukkan kedua belah pihak (bersengketa) untuk didengarkan keterangan masing-masing," jelasnya.**(Adv/Us)



