BAGANSIAPIAPI -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terkedala RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sampai saat ini belum menemukan finalisasi dari ranperda yang dibahas. Disimpulkan ranperda ini mengalami kendala pada RT RW.

Ketua Pansus II, Amansyah mengatakan, dari keempat ranperda hanya satu ranperda (perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan) yang belum difinalisasikan. “Untuk kajian ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sudah siap, hanya saja kendalanya pada RT RW,” kata Amansyah.

Sebelumnya, lanjut Amansyah, Pansus II telah melakukan berbagai konsultasi yaitu di Kementerian Pertanian serta Konsultasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Amansyah menyatakan, sebelum ada dokumen untuk RT RW dari pemerintah daerah, maka ranperda ini tidak bisa dijalankan. “Kita khawatir jika disahkan tanpa melengkapi dokumen RT RW, pada saat ketuk palu (sah) timbul persoalan yang menyatakan bahwa kawasan yang dijadikan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan kawasanan hutan,” papar Amansyah.

Untuk itu, tambah Amansyah, perlu pembahasan lebih intern terhadap Dinas terkait seperti Dinas Kehutanan yang tentunya bisa membantu kita dalam menentukan kawasan mana yang bisa dijadikan sebagai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. “Hal ini mengingat secara hukum ada aspek yang harus dijaga sehingga ketika perda disahkan tidak menimbulkan permasalahan hukum,” tuturnya.**(Adv/Us)