• Syamsuri Achmad

BAGANSIAPIAPI -- Sekretaris dewan mengakui proses PAW dalam rangka penggantian dua anggota DPRD Rohil yang resmi maju dalam pilkada tahun 2015 masih dalam mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Kedua anggota DPRD maju dalam sebagai calon Wakil Bupati yakni Drs Jamiludin (Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan) dan M Ridwan (anggota DPRD dari partai Demokrat).

Dalam pilkada, Jamiludin merupakan pasangan dari calon Bupati H Suyatno (nomor urut 2), sedangkan M Ridwan merupakan pasangan dari calon Bupati H Syafrudin (nomor urut 3).

Sekwan DPRD Rohil,  H Syamsuri Achmad mengatakan masih menunggu proses PAW. "Yang jelas surat pengajuan mundur atas nama M Ridwan dari partainya sudah dikirimkan ke kami kemarin, sedangkan untuk Jamiludin belum ada," kata Syamsuri.

Kemudian lanjutnya, berdasarkan prosedur pemberhentian yaitu setelah diajukan dari partai. "Terkait adanya pengajuan,  maka kita akan menyampaikan kepada Gubernur untuk penghentian.

Selanjutnya, akan diterima terkait nama pengganti (PAW) terhadap dewan yang mengundurkan diri tersebut sesuai dengan yang diusulkan oleh partai anggota dewan bersangkutan. Dijelaskan Syamsuri, PAW juga akan menunggu surat dari Gubernur.

"Nanti selanjutnya akan diproses untuk mendapatkan SK Gubernur dan selanjutnya bisa dilaksanakan pelantikan anggota dewan (pengganti yang baru) oleh ketua DPRD Rohil," jelas Syamsuri.

Masih kata Sekwan, pelantikan anggota dewan PAW dan pengunduran diri anggota dewan yang berhenti tidaklah dilakukan secara resmi, melainkan dilaksanakan secara kekeluargaan atau berbentuk perpisahan.  "Tidak secara resmi,  biasanya dengan cara kekeluargaan saja,"tutur Syamsuri.**(Adv/Us)