BAGANSIAPIAPI -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) diminta untuk meninjau ulang terhadap perusahaan yang beroperasi di kabupaten Rokan Hilir terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja yang menyangkut jaminan hari tua setiap buruh. Demikian hal itu disarankan anggota Komisi D, Maston, di Bagansiapiapi.
Maston menyebutkan, hal tersebut dilakukan guna memenuhi hak-hak buruh yang diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional.
Politisi PDI Perjuangan itu juga meminta BPJS Rohil agar mensosialisasikan kepada perusahan serta Disnakertrans ikut andil dalam mendata apakah buruh-buruh kita sudah terdaftar di BPJS. " Disnakertrans harus pantau terdaftar atau belumnya buruh di BPJS untuk hari tuanya," ujar Maston.
Maston menggambarkan sudut pandang bila kecelakaan terjadi pada buruh sementara buruh tidak terdaftar di BPJS. "Bagaimana nasib buruh bila mendapat kecelakaan dan mereka belum menjadi peserta BPJS Tenaga kerja, tentunya dana pribadi yang harus dikeluarkan dan bagaimana pula bila buruh tersebut tidak bisa bekerja lagi (cacat fisik)," kata Maston.
Lanjut Maston, perlu diketahui, keadaan susah para buruh belum tentu pihak perusahaan mau mengeluarkan sepenuhnya atas problem yang dialami buruh ketika dalam kecelakaan. "Belum tentu jika buruh dalam kecelakaan, perusahaan mau menanggung beban buruh, namun lain halnya ketika para buruh dilindungi dengan statusnya sebagai peserta BPJS, " jelas Maston.
Untuk itu, imbuhnya lagi, maka dalam hal ini, BPJS dan Disnakertrans harus proaktif melakukan sosialisasi ataupun memantau peserta yang belum terdaftar baik itu dari kalangan buruh maupun masyarakat umum lainnya.**(Adv/Us)



