BAGANSIAPIAPI -- Masyarakat yang berprofresi sebagai nelayan dilarang keras menggunakan alat tangkap perusak, sehingga dapat menganggu dan mempengaruhi kelangusungan hidup biota laut.
"Kita menghimbau kepada nelayan Bagan Siapiapi untuk menggunakan alat tangkap yang diperbolehkan sebagaimana peraturan dari Kementrian Kelautan dan Perikanan RI No 2 tahun 2015," kata Kapolres Rohil AKBP Subiantoro, melalui rilisnya, Senin 21 September 2015.
Dikatakan, Upaya melindungi serta menjaga kelestarian ekosistim di air dan perairan laut, Polres Rohil melalui Sat Polair melaksanakan sosialisasi alat tangkap yang dibenarkan kepada nelayan di Kuala Bagan Siapiapi.
Dengan kegiatan tersebut, terang kapolres, nelayan dapat memahami peraturan tersebut, adapun beberapa bentuk alat tangkap ikan yang dilarang yakni, Pukat Hela, Pukat Tarik, Sungkur, Tuamang, Bubu Tarik dengan menggunakan satu atau dua kapal.
"Sosialisasi ini sangat penting sehingga kedepannya tidak ada lagi nelayan kita menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan dan habitat laut,"paparnya.**(Adv/Humas/Us)



