BAGANSIAPIAPI -- Pemerintah Daerah Kabupaten Rohil akhirnya memberikan jawaban dan tanggapan yang disampaikan fraksi tentang LPP APBD 2014, di ruang sidang DPRD Rohil, Selasa 1 September 2015.
Agenda sidang yang seyogyanya tuntas dilaksanakan, ternyata dilanjutkan sekitar pukul 23.00 Wib.
Rapat paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Kosim, dihadiri Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Syarifuddin dan Jamiludin, Bupati Rohil H Suyatno, Plt Sekda H Surya Arfan, Sekwan DPRD Rohil Syamsuri Achmad, kepala dinas, badan dan kantor.
Bupati Rohil H Suyatno, ketika menyampaian jawaban terhadap tanggapan fraksi, mengatakan bahwa telah terjadi penurunan terhadap belanja modal karena kecilnya penyerapan anggaran.
Hal itu disebabkan, pelaksanaan kegiatan fisik, perencanaan, pengawasan, pengadaan dilakukan setahun pada anggaran 2014."Fisik banyak tidak dapat dilakukan tahun 2014 dikhawatirkan tidak tuntas, dan dikerjakan pada tahun anggaran 2015." Katanya.
Kemudian, peraihan wajar tanpa pengecualian dapat dilakukan melalui pengelolaan administrasi, persediaan kas, investasi dan aset, terkait penataan dan pengolaan aset dilakukan kerjasama dengan BPKP RI. Lanjutnya, Kedepan dapat meraih opini WTP.
Suyatno menambahkan, untuk kreteria kinerja SKPD telah memenuhi standar, dan pemda pada prinsipnya telah melakukan pembinan dan evaluasi, terutama pengawasan SDM, dan peningkatan kualitas SDM, serta banyaknya aturan baru yang harus disosialisasikan disesuaikan dengan keuangan daerah dan aturan lainya.
Sedangkan, pada realisasi anggaran sebesar 56,69 persen, terjadi penurunan dari beberapa jenis pajak dan retrisbusi. Regulasi mengakibatkan retribusi tidak bisa ditagih yang besarnya telah diatur dan dirubah pada peraturan menteri keuangan.
Masih katanya, terkait revitalisasi pengawasan internal, pemda telah berupaya melakukan perbaikan dan paradigma dalam wujudkan penataan kelola yang baik. Menyangkut, kualitas bangunan terhadap pihak ketiga, katanya, perlu dilakukan pengawasan maksimal.
"Kami lakukan sesuai ketentuan berlaku, sedangkan, untuk penataan aset, pada tahun 2011 tidak dapat diyakini kebenaranya jumlahnya mencapai Rp3,77 triliun lebih. Kemudian untuk aset bergerak yang diketahuSebanyak 92 unit yang sebahagian dimiliki pihak yang tidak berhak," jelasnya.
Menurutnya, pemda telah lakukan penarikan aset kepada pihak yang tidak berhak berhak, sampai waktu yang ditentukan. Sekedar informasi, unit aset kenderaan yang sudah dikembalikan sebanyak 24 unit. Sisanya msh dalam penarikan pakasa melibatkan sekretariat, perlengkapan dan satpol PP.**(Adv/Humas/Us)
Agenda sidang yang seyogyanya tuntas dilaksanakan, ternyata dilanjutkan sekitar pukul 23.00 Wib.
Rapat paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPRD Rohil Abdul Kosim, dihadiri Ketua DPRD Nasrudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Syarifuddin dan Jamiludin, Bupati Rohil H Suyatno, Plt Sekda H Surya Arfan, Sekwan DPRD Rohil Syamsuri Achmad, kepala dinas, badan dan kantor.
Bupati Rohil H Suyatno, ketika menyampaian jawaban terhadap tanggapan fraksi, mengatakan bahwa telah terjadi penurunan terhadap belanja modal karena kecilnya penyerapan anggaran.
Hal itu disebabkan, pelaksanaan kegiatan fisik, perencanaan, pengawasan, pengadaan dilakukan setahun pada anggaran 2014."Fisik banyak tidak dapat dilakukan tahun 2014 dikhawatirkan tidak tuntas, dan dikerjakan pada tahun anggaran 2015." Katanya.
Kemudian, peraihan wajar tanpa pengecualian dapat dilakukan melalui pengelolaan administrasi, persediaan kas, investasi dan aset, terkait penataan dan pengolaan aset dilakukan kerjasama dengan BPKP RI. Lanjutnya, Kedepan dapat meraih opini WTP.
Suyatno menambahkan, untuk kreteria kinerja SKPD telah memenuhi standar, dan pemda pada prinsipnya telah melakukan pembinan dan evaluasi, terutama pengawasan SDM, dan peningkatan kualitas SDM, serta banyaknya aturan baru yang harus disosialisasikan disesuaikan dengan keuangan daerah dan aturan lainya.
Sedangkan, pada realisasi anggaran sebesar 56,69 persen, terjadi penurunan dari beberapa jenis pajak dan retrisbusi. Regulasi mengakibatkan retribusi tidak bisa ditagih yang besarnya telah diatur dan dirubah pada peraturan menteri keuangan.
Masih katanya, terkait revitalisasi pengawasan internal, pemda telah berupaya melakukan perbaikan dan paradigma dalam wujudkan penataan kelola yang baik. Menyangkut, kualitas bangunan terhadap pihak ketiga, katanya, perlu dilakukan pengawasan maksimal.
"Kami lakukan sesuai ketentuan berlaku, sedangkan, untuk penataan aset, pada tahun 2011 tidak dapat diyakini kebenaranya jumlahnya mencapai Rp3,77 triliun lebih. Kemudian untuk aset bergerak yang diketahuSebanyak 92 unit yang sebahagian dimiliki pihak yang tidak berhak," jelasnya.
Menurutnya, pemda telah lakukan penarikan aset kepada pihak yang tidak berhak berhak, sampai waktu yang ditentukan. Sekedar informasi, unit aset kenderaan yang sudah dikembalikan sebanyak 24 unit. Sisanya msh dalam penarikan pakasa melibatkan sekretariat, perlengkapan dan satpol PP.**(Adv/Humas/Us)



