SIAK -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak untuk tahun 2016 yang direncanakan sebesar Rp 2.210.500, dan sudah disampaikan ke Pelaksana Tugas Gubernur Riau (Plt Gubri), diturunkan lagi ke daerah, sebab besaran UMK Siak yang dinaikkan bertentangan dengan PP 78 tahun 2015
Diturunnya kannya lagi berkas UMK Siak oleh Gubri, dikarenakan besarnya angka yang direncanakan untuk tahun 2016 sebesar Rp 2.210.500, karena sudah terjadi kenaikan sebesar 11,53 persen dari UMK tahun 2015, "sementara berdasarkan petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) 78, harus sebesar Rp 2.209.936 yaitu naiknya hanya 11.05 persen, dan terjadi kelebihan,"terang Kadisonaker Siak Drs H Firmansyah M.Si kepada media ini ketika ditemui Senin 14 Desember 2015.
Sesuai dengan amanat dari PP 78 maka UMK untuk siak dari angka semula harus diturunkan lagi, karena ini merupakan aturan yang harus dipatuhi bersama, makanya mendudukkan besarnya angka UMK pihak Disonaker duduk bersama dengan dewan pengupahan daerah.
Setelah semua proses memastikan kenaikan UMK rampung sesuai dengan petunjukan PP 78, secepatnya akan kembali disampaikan ke meja Bupati, dan kemudian akan ditindaklanjuti ketingkat Provinsi minta persetujuan Gubernur Riau.
Perlu diketahui perbaikan terhadap besarnya jumlah angka untuk seperti yang telah diamanatkan oleh PP 78 terkait kenaikan UMK ini tidak hanya untuk kabupaten Siak saja, "akan tetapi juga terjadi untuk kabupaten/kota lainya, kecuali plalawan ,"Pungkas Nurmansyah.**(jas)



