PEKANBARU -- Sempat menunggak hampir satu tahun, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Kesra sudah membayarkan honor para petugas di 13 Masjid Paripurna.
Kepala Bagian Kesra Sekretariat Pemko Pekanbaru, M. Rizal menyebutkan pihaknya saat ini sudah melunasi honor para petugas dari Januari hingga Oktober 2015. Sedangkan untuk bulan November dan Desember, masih tahap pengajuan.
"Sudah kita salurkan seluruh pembayaran honor Januari-Oktober 2015. Namun, sebelum penyaluran, kita terlebih dahulu melakukan konsultasi. Dari hasil konsultasi inilah kita membayarkannya, karena diperbolehkan dalam bentuk honor," kata Rizal, Kamis 10 Desember 2015.
Menurutnya, untuk biaya operasional tidak dibayarkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada. "Jadi yang dibayar itu honor Imam besar, imam rawatib, takmir/bilal, security dua orang, petugas keberihan dua orang," terangnya.
Rincian honor yang dibayarkan pun, kata Rizal tidak sama disetiap petugas. Karena besaran honor itu tergantung jabatan yang dipegang oleh petugas yang bersangkutan.
"Satu masjid ada tujuh petugas. Gaji imam besar Rp5 juta, imam rawatib Rp2,5 juta, dan yang lain sama dengan Tenaga Harian Lepas (THL) sesuai Upah Minimum Kota (UMK)," tutupnya.
Meski enggan menyebut nilai keseluruhan, dia memastikan untuk tahun depan anggaran honor para petugas masjid Paripurna tidak akan ditambah. "Tahun depan anggaran tetap sama dan tidak ada penambahan,"tutupnya.**(saf)



