PEKANBARU -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Pekanbaru, Jhonny Sarikoen mengungkapkan, sejumlah perusahaan di Pekanbaru diduga masih banyak melakukan penahanan ijazah para karyawannya.
Jhonny juga mengaku bingung, sebab, kebijakan yang dibuat oleh perusahaan tersebut tidak ada landasan hukum maupun UU Ketenagakerjaan yang tertuang didalamnya.
"Penahanan Ijazah itu sebenarnya tidak dibenarkan. Apa dasar perusahaan menahan, kenapa mereka tidak yakin dengan karyawannya, kalau tidak yakin kenapa ditempatkan dan dipekerjakan," ujarnya ketika berbincang bersama wartawan, Selasa 1 Desember 2015.
Jhonny juga meminta kepada karyawan yang ijazah nya masih ditahan oleh pihak perusahaan untuk segera melaporkan ke Disnaker ataupun pihak berwajib, karena hal tersebut merupakan tindakan yang tidak menyenangkan dan perampasan.
"Laporkan saja, jangan takut. Memang kita akui para karyawan sebenarnya dilema jika melaporkan hal ini, karena takut berdampak kepada status mereka di perusahaan," tuturnya.
Disamping itu disampaikan Kadis juga, sepanjang tahun 2015 dari 2000 perusahaan di Kota Pekanbaru hanya 275 perusahaan yang melakukan sosialisasi di bidang ketenagakerjaan, selebihnya perusahaan hanya mengutus karyawannya untuk melaporkan ketenagakerjaan.
Selain itu, dia menyebutkan, persoalan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan juga banyak terjadi. Katanya, sebagian ada yang sudah diproses sampai ke jalur hukum dengan menyertakan barang bukti serta didampingi tim dari pengawas Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti.
"Ada 2 sampai 3 perusahaan yang bermasalah. Persoalan itu salah satunya terkait masalah uang lembur, gaji dibawah upah minimum kota," tuturnya.**(dwi)



