BAGANSIAPIAPI -- Bupati Rokan Hilir (Rohil) telah mencanangkan Pelaksanaan Launching/Pencanangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Acara Launching  Paten dipusatkan di Gedung Olah Raga ( GOR) Bagansiapiapi Senin 30 Nopember 2015 siang. Dikatakan Bupati Rohil H Suyatno, maksud pelaksanaan launching/ pencanangan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan adalah untuk menandai berlakunya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yaitu Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor pelayanan terpadu di Kabupaten Rohil. Serta kegiatan ini menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat.
Saat itu terlihat dihadiri Pemrop dalam hal ini bagian pemerintahan oleh Dr Rahima Erna Msi dan juga plt Sekda H Surya Arfan,Kepala Bappeda Rohil H M Job Kurniawan, Asisten tata pemerintahan HM Rusli Syarief dan kepala Dians kantor,badan dilingkungan pemkab Rohil.
Disebutkan Bupati, tahapan atau langkah–langkah mewujudkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, sebagai bagian pemenuhan syarat substansi, pembentukan Tim Teknis PATEN tentang penerbitan Peraturan Bupati Rohil tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di Bidang Perijinan dan Non Perijinan.
"Sebaiknya kecamatan bisa mengeluarkan secarik kertas yang akan diurus masyarakat,jangan lagi mereka harus datang ke kabupaten,kalau bisa selesai satu hari, kalau tidak  mereka tersisksa,belum lagi ongkos,makan dan banyak lagi, disamping waktu,tenaga cost besar lagi,"papar H.Suyatno.
Usai Paten di lounching bupati minta penyusunan Visi Misi dan Motto Pelayanan Kecamatan tentang Uraian Tugas Pelaksanaan Pelayanan di Kecamata.Termasuk penyiapan sarana Prasarana di Kecamatan, meliputi : Loket/Meja Pelayanan, Tempat Pemrosesan Berkas, Tempat Pembayaran, Tempat Penyerahan Dokumen, Tempat Pengolahan data dan Informasi, Tempat Penanganan Pengaduan, Tempat Piket, ruang Tunggu.
"Termasuk penataan ruang di Kecamatan,penataan personil Kecamatan sebagai petugas pelaksana teknis pelayanan,dalam hal ini Bupati langsung perintahkan kepada sekda dan kepaka Bappeda untuk menyediakan anggaran/ dana guna mendukung pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) melalui APBD tahun anggaran.**(zai)



