TEMBILAHAN - Maslinda Harahap (42), seorang PNS warga Jalan Tanjung Harapan Lorong Tanjung Raya Tembilahan ini mengadu ke polisi karena mobil miliknya diduga dibawa kabur oleh rekannya sendiri berinisial A pada awal pekan kemarin.
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman membenarkan telah menerima laporan dengan nomor: LP / 143 / XI / 2015 / Riau / Res Inhil tertanggal 27 November 2015 tentang tindak pidana penggelapan.
Kronologisnya, dijelaskan Warno terjadi ketika korban sedang di Pekanbaru pada tanggal 8 November 2015. Waktu itu terduga menghubungi korban berniat meminjam mobil yang sedang diparkir di rumah kerabat korban Rosmiati (47) warga jalan Pekan Arba Tembilahan.
Dijamin meminjam mobil hanya 2 hari dan disetujui oleh korban. Namun nyatanya sampai saat ini terduga belum juga mengembalikan mobil tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai boronan petugas kepolisian.
"Terduga belum tertangkap karena petugas baru saja menerima laporan," kata Warno, Jum'at 27 Nopember 2015.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta beserta STNKB mobil BM 1127 GC Merk Toyota dengan Type New Avanza 1.3EM / T. ** (Suf)



