PEKANBARU -- Pintu darurat merupakan hal wajib bagi suatu bangunan, terlebih-lebih dalam bentuk rumah toko (ruko) yang bertingkat. Pasalnya keberadaan pintu darurat ini sangat dibutuhkan terutama disaat terjadinya kebakaran atau juga gempa.
Ha itu ditegaskan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Mulyasman menyebut jika saat ini masih banyak ruko di Kota Pekanbaru yang belum dilengkapi dengan pintu darurat.
"Kalau untuk bangunan ruko yang jumlah unitnya banyak biasa sudah memiliki pintu darurat, tapi untuk ruko yang beberapa unit saja jarang memiliki pintu darurat. Padahal pintu darurat itu sangat perlu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,"ujar Mulyasman, ketika ditemui, Jumat 13 Nopember 2015 dikantor Walikota.
Ketika ditanya terkait ruko yang tidak memiliki pintu darurat ini, Mulyasman mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik ruko.
"Sejauh ini kita baru sebatas memberikan peringatan agar pemilik ruko pintu darurat,"jelasnya.
Mulyasman juga menambahkan, masih adanya ruko yang belum memiliki pintu darurat disebabkan keterbatasan luas bangunan dan lahan yang dimiliki ruko tersebut.**(saf)
Ha itu ditegaskan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Kota Pekanbaru, Mulyasman menyebut jika saat ini masih banyak ruko di Kota Pekanbaru yang belum dilengkapi dengan pintu darurat.
"Kalau untuk bangunan ruko yang jumlah unitnya banyak biasa sudah memiliki pintu darurat, tapi untuk ruko yang beberapa unit saja jarang memiliki pintu darurat. Padahal pintu darurat itu sangat perlu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,"ujar Mulyasman, ketika ditemui, Jumat 13 Nopember 2015 dikantor Walikota.
Ketika ditanya terkait ruko yang tidak memiliki pintu darurat ini, Mulyasman mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik ruko.
"Sejauh ini kita baru sebatas memberikan peringatan agar pemilik ruko pintu darurat,"jelasnya.
Mulyasman juga menambahkan, masih adanya ruko yang belum memiliki pintu darurat disebabkan keterbatasan luas bangunan dan lahan yang dimiliki ruko tersebut.**(saf)





