PEKANBARU -- Meskipun Upah Minimun Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435 sudah disepakati Dewan pengupahan. Namun perberlakuannya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Johnny Sarikoen, Kamis 12 Nopember 2015 mengatakan, bahwa besaran UMK tahun 2016 memang sudah disepakati sebesar Rp 2.165.435 atau naik 12,3 persen dari UMK 2015 yang Rp 1.925.000.
"UMKnya sudah disepakati, namun penerapan kepada perusahaan-perusahaan masih menunggu SK dari Gubernur Riau," ujarnya.
Dengan adanya SK tersebut, maka UMK Pekanbaru 2016 sudah bisa diterapkan pada 1 Januari mendatang. Johnny menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru agar mematuhi hal tersebut.
"Perusahaan diminta untuk mematuhi UMK sebagai landasan membayar upah karyawannya. Kalau tidak, tentu akan ada sanksinya," katanya.
Ketika ditanya apakan besaran UMK 2016 bisa turun atau naik sewaktu-waktu Johnny menyebutkan, jika kecil kemungkinan besaran tersebut berganti.
"Mungkin saja, tetapi tidak semudah itu karena harus ada kajiannya. Nilai UMK bisa berganti, jika ada terjadi sesuatu dengan kondisi yang ekstrim, seperti inflasi besar-besaran," tuturnya.
Johnny juga menambahkan, jika ada perusahaan yang keberatan. Maka bisa mengajukan keberatan membayar upah sesuai UMK 2016. "Kalau keberatan, mereka bisa ajukan penundaan. Tentu harus ada mekanismenya,mereka ajukan ke kita, nanti kita pelajari dulu dimana yang keberatan,"tutupnya.**(saf)



