PEKANBARU -- Guna mengejar target dari Koperasi Provinsi dalam memberikan izin kepada 8.400 UMKM di Riau. Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru saat ini tengah mengupayakan agar kewenangan pemberian izin UMKM dapat segera di limpahkan pada Kecamatan.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru, Adriansyah mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik keingin Diskop Provinsi terkait percepatan pemberian izin pada UMKM.
"Ini seiring dan sejalan dalam pemberian izin pada Usaha Mikro Kecil yang telah kita galakkan selama ini," ujar Adriansyah, Rabu 4 Nopember 2015.
Adriansyah menambahkan, untuk mendukung kebijakan tersebut, pihaknya akan memberikan kewenangan kepada kecamatan dalam memberikan izin. Pasalnya pihak kecamatanlah yang jauh lebih tahu keberadaan dan kondisi UMKM di wilayahnya.
"Pemberian kewenangan kepada pihak kecamatan dalam mengeluarkan izin ini masih menunggu perwako,"ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Adriansyah, untuk perwako tersebut saat ini sudah dibahas dan kini hanya menunggu tanda tangan dari Wali kota Pekanbaru, Firdaus MT.
"Setelah di tandatangani, maka kewenangan pemberian izin sudah berada di kecamatan. Sedangkan Dinas Koperasi dan UMKM akan langsung memberikan pelatihan kepada kecamatan. Sehingga para Camat akan memahami ketentuan izin UMKM yang akan di berikan,"paparnya.
Dijelaskanya, pengurusan izin UMKM tentu harus sesuai dengan ketentuan syarat. Dimana mereka yang sudah lengkap mengantongi syarat-syarat akan langung diproses izinnya.
"Syarat-syaratnya tidak rumit kok. Cukup KTP, NPWP, Pas Poto dan mengisi formulir," katanya.
Dari 8.400 UMKM di Riau yang akan di berikan izin, Adriansyah berharap wilah Pekanbaru bisa lebih banyak pemohonnya. "Sebagai pertimbangan secara sistim dan kesiapan, Pekanbaru yang paling siap jika di bandingkan dengan kabupaten kota lainnya,"tutupnya.**(saf)



