TELUK KUANTAN -- Berdasarkan hasil verifikasi ke sejumlah usaha yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) taman bermain Water Park Tirta Pelangi yang berada di tengah-tengah Kota Teluk Kuantan tidak mengantongi izin baik Surat Izin Tempat Usaha (SITU) maupun Surat Izin Gangguan dan biasa disebut HO (Hinderordonnantie). Berkaitan dengan hal itu, taman hiburan pemandian Waterpak Park Pelangi terancam akan ditutup.
"Pemerintah daerah akan menindak tegas bagi usaha yang tidak berizin," demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kuansing, Hendara Ap MSi di ruang kerjanya, Senin 26 Oktober 2015.
Dikatakannya, kedepan pemerintah daerah tidak main-main dalam menertibkan usaha yang tak berizin di Kuansing. Apalagi dirinya ditargetkan untuk meningkatkan PAD semaksimal mungkin. "Setelah kita evaluasi dan verifikasi, sangat banyak usaha yang berpotensi menambah PAD tidak berizin," tegasnya.
Menurut Hendra ada beberapa usaha yang tidak mengantongi izin diantaranya Water Park. "Kita akan tutup, karena SITU dan HO-nya tidak ada. Bagaimana bisa usaha ini dilanjutkan, sementara perizinannya tidak ada. Dan ditambah lagi usaha-usaha lain. cukup banyak," kata Hendra.
Namun demikian kata Hendra sebelum menertibkan usaha-usaha yang tak berizin itu, dirinya akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan, Bupati Sukarmis. "Kita akan laporkan dulu kepada Pak Bupati," katanya.
Ia berharap, sejumlah usaha tak berizin yang direkomendasikannya hendaknya dapat dieksekusi oleh instansi terkait. "Karena resikonya, kalau usaha itu tak ada izin, harus kita tutup," tegasnya lagi.**(am)
"Pemerintah daerah akan menindak tegas bagi usaha yang tidak berizin," demikian dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kuansing, Hendara Ap MSi di ruang kerjanya, Senin 26 Oktober 2015.
Dikatakannya, kedepan pemerintah daerah tidak main-main dalam menertibkan usaha yang tak berizin di Kuansing. Apalagi dirinya ditargetkan untuk meningkatkan PAD semaksimal mungkin. "Setelah kita evaluasi dan verifikasi, sangat banyak usaha yang berpotensi menambah PAD tidak berizin," tegasnya.
Menurut Hendra ada beberapa usaha yang tidak mengantongi izin diantaranya Water Park. "Kita akan tutup, karena SITU dan HO-nya tidak ada. Bagaimana bisa usaha ini dilanjutkan, sementara perizinannya tidak ada. Dan ditambah lagi usaha-usaha lain. cukup banyak," kata Hendra.
Namun demikian kata Hendra sebelum menertibkan usaha-usaha yang tak berizin itu, dirinya akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan, Bupati Sukarmis. "Kita akan laporkan dulu kepada Pak Bupati," katanya.
Ia berharap, sejumlah usaha tak berizin yang direkomendasikannya hendaknya dapat dieksekusi oleh instansi terkait. "Karena resikonya, kalau usaha itu tak ada izin, harus kita tutup," tegasnya lagi.**(am)



