PEKANBARU -- Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan membahas Pengelolaan Parkir Ditepi Jalan Umum. Dalam pembahasan itu, instansi terkait yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru, diminta untuk melakukan ekpos. Sebab, draft pengelolaan parkir ditepi jalan umum yang diajukan hanya dibuat 10 pasal. Pansus berencana akan melakukan koreksi.
"Bila dilihat dari draft yang masuk memang banyak yang harus ditambahkan. Karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman, mungkin saja mereka (Dishubkominfo) copy paste buatnya nggak tahu juga kita. Hanya ada 10 pasal saja dalam Ranperda parkir itu. Tidak diatur perizinan-nya,” kata Ketua Pansus Pengelolaan Parkir ditepi Jalan Umum DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2015.
Padahal faktanya, sebut Ida, Kota Pekanbaru memiliki space parkir di pusat perbelanjaan seperti mall. Dari situ katanya, sudah ada pajak parkir-nya. Namun, aturan tentang kewenangan pajak parkir untuk dipungut agar masuk ke kas daerah belum ada izinnya.
"Ketika pajak parkir itu dipungut, kan harus ada izinnya terlebih dahulu. Izin pengusaha itu harus diterbitkan oleh Dishubkominfo. Yang sekarang ini kita belum ada aturan itu. Kita tidak ada izin seperti itu, dipungut saja pajak, tapi izinnya tidak ada," ujar politisi Golkar tersebut.
Dilanjutkannya lagi, tarif parkir saat ini juga banyak menemui problem. Dia menyebut bahwa DPRD Kota Pekanbaru akan membuat aturan tarif parkir yang ada di dalam Ranperda itu, sesuai dengan zonasi (wilayah). Dia mencontohkan tarif yang ada di jalan Protokol dan jalan di daerah akan berbeda dan tidak sama.
"Kalau selama inikan tidak, sepanjang jalan misalnya di jalan HR Soebrantas ada satu orang yang pegang juru parkir (jukir), besok tidak bisa, kita buat titik-titiknya. Kita buat aturan seperti di Jalan Tuanku Tambusai itu ada 12 titik. Artinya ada 12 juru parkir dan 12 juga perusahaannya," terangnya.
Sementara itu Anggota Pansus lainnya, Jhon Romi Sinaga juga mengatakan hal yang sama. Dari pembahasan nanti, politisi dari PDI-P itu menekankan tidak dibenarkan adanya pemungutan parkir di Jalan Nasional. Sebab, aturan itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 pasal 105.
"Bila dilihat dari draft yang masuk memang banyak yang harus ditambahkan. Karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman, mungkin saja mereka (Dishubkominfo) copy paste buatnya nggak tahu juga kita. Hanya ada 10 pasal saja dalam Ranperda parkir itu. Tidak diatur perizinan-nya,” kata Ketua Pansus Pengelolaan Parkir ditepi Jalan Umum DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2015.
Padahal faktanya, sebut Ida, Kota Pekanbaru memiliki space parkir di pusat perbelanjaan seperti mall. Dari situ katanya, sudah ada pajak parkir-nya. Namun, aturan tentang kewenangan pajak parkir untuk dipungut agar masuk ke kas daerah belum ada izinnya.
"Ketika pajak parkir itu dipungut, kan harus ada izinnya terlebih dahulu. Izin pengusaha itu harus diterbitkan oleh Dishubkominfo. Yang sekarang ini kita belum ada aturan itu. Kita tidak ada izin seperti itu, dipungut saja pajak, tapi izinnya tidak ada," ujar politisi Golkar tersebut.
Dilanjutkannya lagi, tarif parkir saat ini juga banyak menemui problem. Dia menyebut bahwa DPRD Kota Pekanbaru akan membuat aturan tarif parkir yang ada di dalam Ranperda itu, sesuai dengan zonasi (wilayah). Dia mencontohkan tarif yang ada di jalan Protokol dan jalan di daerah akan berbeda dan tidak sama.
"Kalau selama inikan tidak, sepanjang jalan misalnya di jalan HR Soebrantas ada satu orang yang pegang juru parkir (jukir), besok tidak bisa, kita buat titik-titiknya. Kita buat aturan seperti di Jalan Tuanku Tambusai itu ada 12 titik. Artinya ada 12 juru parkir dan 12 juga perusahaannya," terangnya.
Sementara itu Anggota Pansus lainnya, Jhon Romi Sinaga juga mengatakan hal yang sama. Dari pembahasan nanti, politisi dari PDI-P itu menekankan tidak dibenarkan adanya pemungutan parkir di Jalan Nasional. Sebab, aturan itu sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 pasal 105.





