SIAK -- Program e-KTP yang telah diluncurkan oleh pemerintah sejak beberapa tahun lalu, hingga saat ini belum terlaksana 100 persen atau menyentuh kalangan masyarakat yang berada jauh dari ibu kota Kabupaten. Pasalnya, yang mengeluarkan e-KTP adalah Dinas Kependudukan Catatan Cipil sebagai pelaksana dari undang-undang tersebut.
"Selagi yang mengeluarkan e-KTP ini tidak didelegasikan kepada Camat, maka macam inilah pengurusan e-KTP ini jadinya. Untuk memudahkan dan mempercepat pengurusannya, undang-undang e-KTP yang ada tersebut harus dirubah oleh Pusat," ujar Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, Selasa 20 Oktober 2015.
Sebab, lanjutnya, dalam mengajukan permohonan, pihaknya selalu mendengar keluhan dari masyarakat lambatnya e-KTP tersebut keluar, terutama yang tinggal jauh dari ibu kota kabupaten. "Kalau yang agak dekat masih mendinglah bisa bolak balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai yang berwenang mengeluarkan e-KTP tersebut," katanya.
Dikataknya, Pemerintah daerah dalam mempercepat masyarakat untuk mendapatkan e-KTP ini tidak bisa berbuat banyak, hanya sebatas bisa menjalankan saja, seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang e-KTP oleh kementerian dalam negeri.
"Kami selaku pemerintah daerah juga risau dengan apa yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Untuk lebih mempermudah dan sangat cepat adalah bahwa pengeluaran e-KTP ini paling mudah dan cepat harus di kecamatan cetaknya," katanya.
Untuk bisa dilaksanakan di kecamatan, tambahnya, pelimpahan kewenangannya harus didelegasikan kepada Camat dan undang-undang e-KTP harus dirubah dulu baru bisa dilaksanakan. "Kalau ini tidak dilakukan oleh pusat, maka kita daerah ini tidak bisa berbuat banyak, sebab semuanya sudah diatur oleh Pusat," beber Syamsuar.**(jas)
"Selagi yang mengeluarkan e-KTP ini tidak didelegasikan kepada Camat, maka macam inilah pengurusan e-KTP ini jadinya. Untuk memudahkan dan mempercepat pengurusannya, undang-undang e-KTP yang ada tersebut harus dirubah oleh Pusat," ujar Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, Selasa 20 Oktober 2015.
Sebab, lanjutnya, dalam mengajukan permohonan, pihaknya selalu mendengar keluhan dari masyarakat lambatnya e-KTP tersebut keluar, terutama yang tinggal jauh dari ibu kota kabupaten. "Kalau yang agak dekat masih mendinglah bisa bolak balik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai yang berwenang mengeluarkan e-KTP tersebut," katanya.
Dikataknya, Pemerintah daerah dalam mempercepat masyarakat untuk mendapatkan e-KTP ini tidak bisa berbuat banyak, hanya sebatas bisa menjalankan saja, seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang e-KTP oleh kementerian dalam negeri.
"Kami selaku pemerintah daerah juga risau dengan apa yang sedang dihadapi oleh masyarakat. Untuk lebih mempermudah dan sangat cepat adalah bahwa pengeluaran e-KTP ini paling mudah dan cepat harus di kecamatan cetaknya," katanya.
Untuk bisa dilaksanakan di kecamatan, tambahnya, pelimpahan kewenangannya harus didelegasikan kepada Camat dan undang-undang e-KTP harus dirubah dulu baru bisa dilaksanakan. "Kalau ini tidak dilakukan oleh pusat, maka kita daerah ini tidak bisa berbuat banyak, sebab semuanya sudah diatur oleh Pusat," beber Syamsuar.**(jas)



