TEMBILAHAN -- Pimpinan Majelis Taklim Ahlussunnah wal Jamaah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ustad HM Ali Azhar, S.Sos, MH bersama seluruh pengurus merasa terzhalimi atas perbuatan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhil yang mempersulit pengurusan sertifikat tanah, padahal sudah mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kami merasa dizalimi oleh pihak atau oknum pejabat BPN Inhil tidak mengeluarkan hak milik atas tanah yang sudah melalui prosedur yang berlaku. Selain itu, juga sudah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit," Ustad Ajai, biasa cucu Syekh Abdurrahman Siddiq Al Banjari dipanggil masyarakat Inhil ini kepada media, Ahad 18 Oktober 2015.

Padahal, menurutnya pemberian hak itu diatur dalam pasal 8 sampai pasal 16 Permen Agraria atau Kepala BPN Nomor 9 tahun 1999 dan dalam pasal 16 UU Pokok Agraria sebagai hak-hak atas tanah yang sudah ditetapkan.

Ia mempertanyakan berbagai alasan dan dalih yang disampaikan oknum pejabat BPN terkait berbulan-bulan tidak dikeluarkan haknya tersebut. Padahal, mengutip penjelasan UUD 1945 negara ini adalah negara hukum, artinya kekuasaan tertinggi adalah hukum, bukan alasan yang dibuat-buat dan terkesan mempersulit saja.

Jadi, bukan kemauan oknum pejabat atau rekayasa birokrasi, karena dalam ketentuan hak milik tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 UU PA menegaskan setiap warganegara mempunyai hak milik pada ketentuan ini. Apalagi, pendaftaran tanah yang bersifat recht kadaster artinya bertujuan menjamin kepastian hukum tentang hak milik tersebut.

"Artinya ketentuan itu akan terjadi melalui tahapan sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 22 UU PA, diantaranya manakala hak milik atas tanah telah didaftarkan pada kantor BPN Kabupaten, maka BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak (SKPH) maka pendaftaran SKPH tersebut telah melahirkan hak milik atas tanah," jelasnya.

Tindakan mempersulit keluarnya sertifikat atas tanah ini tanpa dasar hukum yang jelas tentu saja dapat dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.