PEKANBARU -- Berbagai bentuk macam reklame liar diduga masih banyak terdapat di Kota Pekanbaru. Walaupun Satpol PP sebelumnya telah menertibkan ratusan reklame tak berizin dan menyalahi aturan pemasangan.
Hal tersebut diucapkan wakil ketua komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafis, ketika berbincang bersama media ini, Senin 12 Oktober 2015.
Dengan demikian, Politisi NasDem ini meminta pemerintah tegas menyikapi permasalahan papan reklame atau baliho. Selain dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban, saat ini justru ada baliho-baliho yang muncul di beberapa titik dengan ukuran yang lebih besar dan diduga tidak memiliki izin.
"Sikap Pemko tidak komitmen dengan aturan yang telah dibuatnya. Karena, banyak pendirian tiang reklame ilegal merupakan kepentingan individu tertentu. Padahal semua paham, kalau reklame berdiri tidak ada izin jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," cetusnya.
Dengan kondisi sekarang, sulit bagi Pemko untuk menaikkan target pendapatan di sektor reklame. Hal itu tak lepas dari jumlah reklame yang ilegal lebih banyak dari yang legal.
"Saya yakin jika saat ini Pemko pun kesulitan dalam hal pengawasan. Itu tak lepas dari keberadaan titik reklame yang tidak dibatasi. Selain sulit mengawasi, keberadaan reklame itu juga sekarang ini malah merusak estetika kota. Seharusnya pemberi izin harus memahami kalau pendirian reklame sudah diatur didalam Peraturan Walikota (Perwako)," tuturnya.
Disamping itu Zulfan juga menyayangkan sikap Satpol PP Pekanbaru yang tidak berani melelang tiang reklame hasil sitaan.
"Kenapa harus takut ? kan sudah ada persetujuan dari Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Riau, lakukan saja kordinasi. Saya rasa tidak ada yang salah, jika barang ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dilelang," pungkasnya.**(dwi)
Hal tersebut diucapkan wakil ketua komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafis, ketika berbincang bersama media ini, Senin 12 Oktober 2015.
Dengan demikian, Politisi NasDem ini meminta pemerintah tegas menyikapi permasalahan papan reklame atau baliho. Selain dinilai tebang pilih dalam melakukan penertiban, saat ini justru ada baliho-baliho yang muncul di beberapa titik dengan ukuran yang lebih besar dan diduga tidak memiliki izin.
"Sikap Pemko tidak komitmen dengan aturan yang telah dibuatnya. Karena, banyak pendirian tiang reklame ilegal merupakan kepentingan individu tertentu. Padahal semua paham, kalau reklame berdiri tidak ada izin jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," cetusnya.
Dengan kondisi sekarang, sulit bagi Pemko untuk menaikkan target pendapatan di sektor reklame. Hal itu tak lepas dari jumlah reklame yang ilegal lebih banyak dari yang legal.
"Saya yakin jika saat ini Pemko pun kesulitan dalam hal pengawasan. Itu tak lepas dari keberadaan titik reklame yang tidak dibatasi. Selain sulit mengawasi, keberadaan reklame itu juga sekarang ini malah merusak estetika kota. Seharusnya pemberi izin harus memahami kalau pendirian reklame sudah diatur didalam Peraturan Walikota (Perwako)," tuturnya.
Disamping itu Zulfan juga menyayangkan sikap Satpol PP Pekanbaru yang tidak berani melelang tiang reklame hasil sitaan.
"Kenapa harus takut ? kan sudah ada persetujuan dari Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Riau, lakukan saja kordinasi. Saya rasa tidak ada yang salah, jika barang ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dilelang," pungkasnya.**(dwi)



