SIAK -- Dalam mengatasi sektor kemiskinan Pemerintah Kabupaten Siak menetapkan strategi dan program penanggulangan kemiskinan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang penanggulangan kemiskinan bagi Daerah ini.
Kata Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, ketika ditemui disela-sepa rapat paripurna DPRD Siak peringatan Hut ke-XVI Kabupaten Siak di gedung panglima jimbam kantor DPRD Siak Senin 12 Oktober 2015.
Alfedri juga mengatakan beberapa program penanggulangan kemiskinan Kabupaten Siak antara lain program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, berupa subsidi raskin, sembako murah dua kali setahun.
Dan begitu juga bagi keluarga yang tidak mampu, pemerintah daerah juga membangun rumah layak huni rata-rata dalam satu tahun sebanyak 180 unit dibangun dan diberikan kepada keluarga yang masuk dalam ketagori tidak mampu.
Untuk sektor pendidikan bagi pelajar yang berasal keluarga yang tidak mampu juga kita perhatikan berupa seragam sekolah, sepatu, tas sekolah, serta beasiswa bagi anak yang tidak mampu juga diperuntukkan setiap Tahunnya.
Selain dari itu, bagi fakir miskin dan penyandang cacat, bantuan untuk rumah tangga miskin, lansia perbulannya setiap orang mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200 ribu setara dengan bantuan sosial untuk anak yatim piatu.
"Karena, sebagai pemimpin pada intinya kami tetap selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah, makanya dalam menekan angka kemiskinan untuk bisa membantunya, payung hukum berupa perda itu tadi adalah acuannya. Sebab didalam penggunaan APBD setiap tahunnya harus disertai dengan produk hukum," pungkas Alfedri memberi tau.**(jas)
Kata Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi, ketika ditemui disela-sepa rapat paripurna DPRD Siak peringatan Hut ke-XVI Kabupaten Siak di gedung panglima jimbam kantor DPRD Siak Senin 12 Oktober 2015.
Alfedri juga mengatakan beberapa program penanggulangan kemiskinan Kabupaten Siak antara lain program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, berupa subsidi raskin, sembako murah dua kali setahun.
Dan begitu juga bagi keluarga yang tidak mampu, pemerintah daerah juga membangun rumah layak huni rata-rata dalam satu tahun sebanyak 180 unit dibangun dan diberikan kepada keluarga yang masuk dalam ketagori tidak mampu.
Untuk sektor pendidikan bagi pelajar yang berasal keluarga yang tidak mampu juga kita perhatikan berupa seragam sekolah, sepatu, tas sekolah, serta beasiswa bagi anak yang tidak mampu juga diperuntukkan setiap Tahunnya.
Selain dari itu, bagi fakir miskin dan penyandang cacat, bantuan untuk rumah tangga miskin, lansia perbulannya setiap orang mendapatkan bantuan sebesar Rp. 200 ribu setara dengan bantuan sosial untuk anak yatim piatu.
"Karena, sebagai pemimpin pada intinya kami tetap selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dan daerah, makanya dalam menekan angka kemiskinan untuk bisa membantunya, payung hukum berupa perda itu tadi adalah acuannya. Sebab didalam penggunaan APBD setiap tahunnya harus disertai dengan produk hukum," pungkas Alfedri memberi tau.**(jas)



