Gaungriau.com – Persidangan terkait dugaan pengeroyokan yang menimpa Rudi Saputra di Pengadilan Negeri Bengkalis kembali mengungkap informasi menarik. Dalam sesi persidangan yang berlangsung pada Rabu 26 Agustus 2026, Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji dengan jelas menyoroti keberadaan seorang pria berkaos merah yang terekam oleh kamera CCTV diduga turut menyerang korban.
Sidang yang melibatkan terdakwa Abdul Rahman Bin Abdul Muis itu menghadirkan dua saksi yang memberikan keterangan meringankan, yaitu Mawardi dan Arman.
Di hadapan majelis hakim, saksi Mawardi menyatakan bahwa ia berada di tempat kejadian saat insiden berlangsung. Ia mengaku sempat turun dari sepeda motor untuk meredakan pertikaian antara terdakwa dan korban.
Menurut Mawardi, setelah terjadi cekcok mulut, korban sempat melayangkan pukulan namun tidak mengenai terdakwa. Korban kemudian terjatuh ke aspal dan selanjutnya dipukul oleh terdakwa.
Meski mengaku hanya melihat terdakwa memukul korban, Mawardi mengungkapkan adanya seorang pria berkaos merah yang datang mendekati korban.
“Ada pria berkaos merah datang ke arah korban seperti mau memukul. Saya tidak kenal orang itu,” ungkap Mawardi.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian majelis hakim. Sebab, keterangan saksi dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan rekaman CCTV yang telah diputar dan dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.
Hakim Mas Toha Wiku Aji beberapa kali meminta saksi memberikan keterangan yang sebenarnya. Bahkan, hakim menegaskan bahwa dalam rekaman CCTV terlihat adanya beberapa orang yang berada di sekitar korban saat peristiwa berlangsung.
Majelis hakim juga mempertanyakan keterangan saksi terkait posisi jatuh korban. Pasalnya, menurut saksi, korban yang melayangkan pukulan dengan tangan kanan kemudian jatuh ke arah kiri hingga mengalami luka dan lebam pada bagian tertentu.
Keterangan serupa juga muncul saat terdakwa Abdul Rahman diperiksa. Terdakwa mengakui dirinya memukul korban setelah terjadi cekcok akibat insiden hampir bersenggolan di jalan.
Menurut terdakwa, korban terlebih dahulu menampar dirinya. Tidak terima, ia turun dari mobil dan membalas dengan pukulan ke arah rahang kiri korban.
Tak hanya itu, terdakwa juga mengakui sempat mendorong korban hingga jatuh terlentang. Bahkan saat korban sudah terkapar, terdakwa mengaku masih melayangkan beberapa pukulan ke arah kepala dan wajah korban.
Namun pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan dari majelis hakim. Sebab, berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperlihatkan di persidangan, terdapat indikasi adanya orang lain yang turut melakukan kekerasan terhadap korban.
“Saudara jangan bohong. Dalam CCTV ada pria berkaos merah yang ikut memukul korban. Selain saudara siapa lagi yang memukul?” tanya Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji.
Meski didesak, terdakwa tetap membantah adanya pelaku lain.
“Yang memukul korban hanya saya. Yang lain saya tidak tahu,” jawab terdakwa.
Fakta keberadaan pria berkaos merah yang disebut saksi dan disorot langsung oleh majelis hakim menjadi salah satu poin penting dalam persidangan. Apalagi sebelumnya rekaman CCTV juga disebut memperlihatkan adanya beberapa orang yang berada sangat dekat dengan korban saat aksi kekerasan terjadi.
Sementara itu, korban Rudi Saputra melalui kuasa hukumnya menyerahkan permohonan restitusi kepada majelis hakim. Nilai ganti kerugian yang diajukan mencapai sekitar Rp200 juta, meliputi biaya pengobatan dan perawatan akibat luka yang dialami korban.
Usai pemeriksaan saksi meringankan dan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa, 1 September 2026 mendatang.
Sidang lanjutan diperkirakan masih akan mengupas fakta-fakta penting yang terekam dalam CCTV, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa yang menyebabkan korban mengalami luka serius tersebut.(put)























