• Ismail, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis

Gaungriau.com– Sebanyak 93 kepala desa (kades) di Kabupaten Bengkalis yang masa jabatannya berakhir pada Januari hingga Oktober 2023 berpeluang kembali menjabat setelah pemerintah memberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diteruskan Pemerintah Provinsi Riau kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, Ismail, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Gubernur Riau untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Setelah kita lakukan pendataan, di Bengkalis ada sebanyak 93 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada periode Januari hingga Oktober 2023,” ujar Ismail, Selasa 18 Agustus 2026.

Saat ini, DPMD Bengkalis masih melakukan validasi dan verifikasi terhadap data 93 mantan kades tersebut. Langkah ini diperlukan karena kondisi masing-masing berbeda. Sebagian masih memenuhi persyaratan untuk kembali menjabat, sementara lainnya diketahui telah meninggal dunia atau menjadi anggota DPRD.

Selain verifikasi, DPMD juga meminta kepastian kesediaan para mantan kades untuk kembali menjalankan tugas. Mereka yang bersedia diwajibkan membuat surat pernyataan kesediaan, sedangkan yang tidak bersedia juga harus menyampaikan surat pernyataan.

“Prosesnya sedang berjalan. Kita sedang memenuhi kriteria dan persyaratannya. Kalau semuanya sudah terpenuhi, akan segera dilakukan perpanjangan,” jelas Ismail.

Pemkab Bengkalis juga tengah menyiapkan seluruh administrasi yang diperlukan untuk proses pengukuhan atau pelantikan kembali. Pengukuhan para kades yang memenuhi persyaratan ditargetkan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

Pilkades 2027 Tetap Berjalan

Ismail memastikan kebijakan perpanjangan masa jabatan tersebut tidak akan mengganggu rencana pelaksanaan Pilkades serentak yang dipersiapkan pada 2027.

Namun, jumlah desa yang mengikuti Pilkades serentak nantinya akan berubah karena sejumlah desa tidak lagi masuk dalam daftar desa yang harus menggelar pemilihan pada tahun tersebut.

“Secara umum tidak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkades serentak yang kita upayakan berlangsung 2027 mendatang. Namun dengan adanya perpanjangan ini, jumlah desa yang akan melakukan Pilkades pada 2027 akan berkurang,” katanya.

Saat ini, Pemkab Bengkalis fokus menyelesaikan proses verifikasi, administrasi, serta persyaratan penerima perpanjangan masa jabatan sebelum pengukuhan dilaksanakan.