Gaungriau.com— Anggota DPR RI Fraksi PKB Daerah Pemilihan Riau II, H. Mafirion, meminta PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) lebih selektif dalam menentukan mitra pengelola perkebunan. Ia mengingatkan agar kerja sama operasional (KSO) tidak diberikan kepada perusahaan yang mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar maupun masyarakat adat.
Mafirion menyampaikan hal itu menyikapi masih terjadinya konflik dan bentrokan di sejumlah wilayah perkebunan di Riau yang melibatkan masyarakat dengan pihak pengelola kebun. Menurutnya, persoalan agraria tidak boleh kembali berulang setelah pengelolaan lahan beralih kepada Agrinas.
“Jangan sampai pergantian pengelola hanya mengganti nama perusahaan, tetapi persoalan dengan masyarakat tetap terjadi. Agrinas harus memastikan setiap perusahaan yang diberikan kepercayaan mengelola kebun benar-benar mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat dan menghormati hak-hak masyarakat adat,” ujar Mafirion.
Ia menegaskan, lahan yang dikelola Agrinas memiliki dimensi sosial yang besar. Karena itu, orientasi pengelolaan tidak boleh hanya mengejar produksi dan keuntungan, tetapi juga memastikan masyarakat sekitar mendapatkan manfaat ekonomi serta kepastian atas hak-haknya.
“Kalau perusahaan penerima KSO mengabaikan masyarakat, memicu konflik, atau tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan masyarakat adat, jangan diberikan kepercayaan untuk mengelola kebun. Agrinas harus berani mengevaluasi dan menghentikan kerja sama dengan mitra yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” tegasnya.
Mafirion menyebut sejumlah persoalan di Riau menunjukkan konflik perkebunan masih menjadi pekerjaan rumah serius. Persoalan itu antara lain berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan, akses masyarakat terhadap kebun, hubungan dengan pekerja dan masyarakat sekitar, hingga hak masyarakat adat.
Di Rokan Hulu, misalnya, konflik pengelolaan perkebunan sempat berujung bentrokan antarkelompok yang berbeda kepentingan setelah adanya pengambilalihan pengelolaan lahan dan penunjukan pihak KSO. Sengketa lahan di Tambusai Utara dan Kota Garo juga menjadi perhatian hingga dilakukan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Riau dan Komnas HAM.
“Kita tidak ingin kebun yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan justru menjadi sumber konflik. Kehadiran Agrinas harus dirasakan sebagai kehadiran negara yang memberikan solusi, bukan menghadirkan persoalan baru di tengah masyarakat,” kata Mafirion.
Ia meminta Agrinas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra pengelola, khususnya perusahaan yang memiliki persoalan dengan masyarakat. Evaluasi, katanya, harus dilakukan secara objektif dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, masyarakat adat, koperasi, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap perkebunan.
Di sisi lain, Mafirion mengapresiasi rencana Agrinas memperluas keterlibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan perkebunan. Agrinas sebelumnya menyampaikan bahwa pola KSO akan diarahkan menuju sistem vendor untuk memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha lokal.
Menurut Mafirion, perubahan pola kerja sama tersebut harus diikuti perubahan paradigma dalam pengelolaan perkebunan.
“Masyarakat lokal jangan hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri. Mereka harus mendapatkan ruang untuk bekerja, menjadi bagian dari koperasi, menjadi mitra usaha dan memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perkebunan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai pengelolaan perkebunan negara harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, kemitraan dan keberlanjutan. Keberadaan Agrinas, kata dia, harus mampu menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah.
“Agrinas adalah representasi negara dalam mengelola aset perkebunan. Karena itu, keberhasilan Agrinas bukan hanya diukur dari berapa banyak produksi dan keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dari seberapa banyak konflik yang bisa diselesaikan dan seberapa besar kesejahteraan masyarakat meningkat,” tegas Mafirion.
Ia berharap Agrinas tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap mitra yang gagal menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat.
“Jangan beri KSO kepada perusahaan yang tidak punya komitmen terhadap rakyat. Kebun harus menghasilkan, perusahaan harus sehat, tetapi masyarakat juga harus sejahtera. Itulah prinsip pengelolaan perkebunan yang berkeadilan,” tutupnya. ***

























