Gaungriau.com -- Masyarakat dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kelas I Bengkalis.
Aksi tersebut dilakukan dengan modus menghubungi sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bengkalis melalui aplikasi WhatsApp, menggunakan nomor telepon yang bukan merupakan nomor resmi pejabat Kejari Bengkalis.
Dalam aksinya, pelaku mengatasnamakan pejabat Kejari Bengkalis dan mengirimkan pesan kepada calon korban.
Salah satu pesan yang beredar berbunyi, “Selamat siang, harap luangkan waktu untuk telepon dari Pak Mukti Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Trmhks.”
Pesan tersebut dikirim menggunakan nomor 081220636880 dan mengatasnamakan Rawatan Manik, SH, MH. Pelaku kemudian meminta penerima pesan untuk menghubungi nomor tersebut.
Setelah berhasil berkomunikasi, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan meminta bantuan kepada sejumlah pejabat. Bahkan, pelaku mengirimkan nomor rekening atas nama Yuliana dan meminta agar rekening tersebut diperhatikan serta dijaga kerahasiaannya.
Modus tersebut langsung mendapat perhatian dari pihak Kejari Bengkalis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kelas I Bengkalis, Wahyu Ibrahim, menegaskan bahwa nomor telepon yang beredar tersebut dipastikan bukan nomor resmi Kasi Pidsus Kejari Bengkalis.
Ia mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah contoh penyalahgunaan identitas pejabat kejaksaan yang berpotensi besar untuk mengarah pada penipuan.
“Saya ingin menegaskan bahwa nomor telepon yang beredar tidaklah merupakan nomor resmi dari Kasi Pidsus Kejari Bengkalis. Ini adalah tindakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan identitas pejabat kami dan memiliki potensi besar untuk melakukan penipuan,” tegas Wahyu Ibrahim saat dihubungi pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, teknik menggunakan nama pejabat penegak hukum dilakukan oleh pelaku untuk menimbulkan rasa takut atau rasa percaya kepada calon korban.
Target dari tindakan semacam ini biasanya adalah pejabat pemerintah, mulai dari kepala dinas, kepala bidang, hingga pegawai lainnya. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku dapat melanjutkan aksinya dengan berbagai alasan, termasuk meminta uang.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada yang mengaku dari Kejaksaan, terutama jika sudah berhubungan dengan permintaan uang atau data pribadi. Itu dipastikan merupakan penipuan,” tegasnya.
Wahyu juga meminta kepada pejabat Pemkab Bengkalis dan masyarakat yang menerima pesan atau panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Bengkalis untuk tidak segera memenuhi permintaan tersebut.
Penerima pesan diharapkan untuk melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan pihak Kejari Bengkalis melalui saluran resmi.
“Apabila pejabat Pemkab Bengkalis atau masyarakat menerima panggilan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Bengkalis, silahkan segera melakukan konfirmasi. Bisa juga datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis,” imbaunya.
Kejari Bengkalis berharap semua pihak dapat lebih waspada untuk mempersempit ruang gerak pelaku yang berusaha memanfaatkan nama serta jabatan aparat penegak hukum demi keuntungan pribadi.
Selain berpotensi merugikan korban secara finansial, tindakan tersebut juga dianggap dapat merusak reputasi institusi kejaksaan.
Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melaporkan atau mengonfirmasi setiap komunikasi mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejari Bengkalis sebelum memberikan uang, data pribadi atau melakukan tindakan lainnya. (put)
























