Gaungriau.com -- Komitmen Polres Bengkalis dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Sepanjang tahun 2026, jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan menyita barang bukti sebanyak 8,2 kilogram sabu dan 5.005 butir pil ekstasi.
Barang bukti hasil pengungkapan tersebut dimusnahkan di Mapolres Bengkalis, Senin 27 Juli 2026, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan seluruh barang bukti tidak lagi memiliki peluang untuk disalahgunakan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan, dalam perkara tersebut pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir maupun pengedar narkotika.
"Dalam perkara ini, kami mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar," ujar AKBP Fahrian.
Ia menambahkan, ketiga tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan. Polres Bengkalis memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut hingga seluruh jaringan yang terlibat berhasil diungkap.
Menurut Fahrian, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Langkah itu juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat terhadap setiap barang bukti yang telah disita.
Kapolres mengundang semua elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba.
Ia berpendapat bahwa keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika tidak hanya menjadi kewajiban pihak aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari berbagai kalangan masyarakat.
"Kerjasama antara seluruh elemen pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci utama untuk menghentikan jaringan peredaran narkoba," ujarnya.
Dengan dilakukannya penghancuran barang bukti ini, Polres Bengkalis berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menghadirkan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Kegiatan penghancuran tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda dan berbagai instansi terkait, seperti Kejaksaan Negeri Bengkalis, Pengadilan Negeri Bengkalis, Bea Cukai Bengkalis, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, DPRD Kabupaten Bengkalis, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Satpol PP, Kesbangpol, TNI Angkatan Laut, Laboratorium Forensik Polda Riau, BNNK Dumai, serta berbagai pejabat utama Polres Bengkalis. (put)

























